Kriminal
Momen Polresta Bogor Kejar Komplotan Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
Empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ditangkap Polresta Bogor Kota usai kejar-kejaran dan penembakan di Simpang Warung Jambu. Korban rugi Rp210 juta.
Jawa Barat, MPN Indonesia 16 Desember 2025 - Polresta Bogor Kota menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM pada Sabtu (13/12) setelah aksi kejar-kejaran dan penembakan di kawasan Simpang Warung Jambu, Kota Bogor.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang dilakukan para pelaku di sejumlah lokasi, termasuk di sebuah toko ritel di wilayah Bogor Selatan pada Selasa (10/12).
Aksi penangkapan tersebut terekam video dan viral di media sosial pada Senin (15/12), menampilkan situasi mencekam di tengah kepadatan lalu lintas.
Kronologi Kejar-kejaran dan Penembakan
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah mobil putih dikelilingi warga dan petugas yang meminta penumpangnya keluar.
Namun, kendaraan tersebut justru melaju kencang sehingga polisi melakukan penyergapan di traffic light Simpang Warung Jambu saat kondisi jalan sedang padat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku mencoba melarikan diri dan membahayakan anggota polisi.
“Pada saat di lampu merah, sedang dilakukan pemberhentian (penyergapan, red), yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan berusaha menabrak salah satu anggota kami, yang pada saat itu posisi berada di sisi kiri mobil. Alhamdulillah-nya anggota kami berhasil menghindar,” ujar AKP Aji dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jawa Barat pada Senin (15/12).
Petugas sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara.
Namun karena kendaraan tetap melaju, polisi kemudian menembakkan peluru ke arah mobil dan mengenai dua ban belakang, bagian samping kiri, serta bagian belakang kendaraan hingga akhirnya berhenti.
Penangkapan dan Kondisi Para Pelaku
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Sanul Alfian alias SA (32), Rian Pebriansyah alias RP (28), Zamil Rahman alias ZA (47), dan Ardiansyah alias AR (32).
SA dan RP ditangkap di dalam mobil dalam kondisi mengalami luka tembak.
Sementara ZA ditangkap saat bersembunyi di toilet umum, dan AR diamankan ketika berusaha melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga.
“Mobil berhenti di tengah jalan dan kita cek hanya ada dua orang di dalam mobil yaitu SA dan RP. Kemudian dua orang lainnya berusaha melarikan diri. Satu orang berusaha melarikan diri dan bersembunyi di toilet umum dan satu orang sempat memanjat rumah di permukiman warga, namun berhasil kita amankan,” ungkap AKP Aji.
AKP Aji Riznaldi juga memaparkan kondisi luka para tersangka.
SA mengalami luka tembak di paha kaki kanan, RP luka tembak di bagian pinggang, ZA mengalami luka di pinggang, sedangkan AR mengalami luka di kaki akibat terjatuh saat melarikan diri.
Modus Ganjal ATM dan Kerugian Korban
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.
Saat kartu ATM korban tertelan, pelaku berpura-pura membantu sambil mengintip PIN korban, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah disiapkan.
“Untuk modus, para pelaku melakukan perbuatan tersebut yakni mengganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Lalu berusaha atau berpura-pura membantu korban sambil melihat PIN korban,” jelas AKP Aji.
Salah satu korban diketahui bernama Reva Risnawati, warga Kota Bogor, yang kehilangan uang sebesar Rp210 juta.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah mesin ATM kawasan Bogor Nirwana Residence pada Rabu (10/11).
Setelah kartu ATM korban tertelan dan ditukar oleh pelaku, dana di rekening korban kemudian dikuras.
Motif dan Proses Hukum
Motif kejahatan para pelaku berkaitan dengan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian digunakan untuk berjudi secara daring dan mengonsumsi minuman keras.
“Kemudian untuk motifnya sendiri, di sini para pelaku menggunakan uang tersebut untuk berpesta pora. Rata-rata menggunakan untuk judol (judi online) dan mabuk-mabukan dengan minuman keras,” pungkas AKP Aji.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 378 tentang pencurian dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
