Connect with us

Selebriti

Ridwan Kamil Gandeng 8 Pengacara Hadapi Gugatan Cerai Atalia

Ridwan Kamil gandeng delapan kuasa hukum dalam proses perceraiannya dengan Atalia Praratya.

Logompn

Published

on

Ridwan kamil gandeng 8 pengacara hadapi gugatan cerai atalia
Ridwan Kamil. Gambar: Instagram/@ataliapr

MPN Indonesia 17 Desember 2025 - Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi menggugat cerai mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui Pengadilan Agama Kota Bandung.

Sidang perdana perkara perceraian ini digelar pada Rabu (17/12). Ridwan Kamil menunjuk delapan kuasa hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam persidangan perdana tersebut, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung.

Mereka masing-masing diwakili oleh kuasa hukum. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar Kota Bandung.

“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Wenda saat dijumpai wartawan di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12).

Wenda juga menyampaikan bahwa kehadiran tim kuasa hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Kami bersama delapan orang kuasa hukum, mengawal gugatan ini,” jelasnya.

“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” sambungnya.

Tahap Mediasi

Sidang perceraian ini diawali dengan tahapan mediasi di Pengadilan Agama Kota Bandung.

Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, seluruh perkara perceraian yang masuk wajib melewati tahapan mediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Tahapan awal mencakup pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum.

Penentuan apakah sidang dilakukan secara terbuka atau tertutup menjadi kewenangan majelis hakim.

“Ibu Atalia menyampaikan kepada kami, pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Namun karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa.

Baca Juga:  Mobil Dinas Gibran Rakabuming Ikut Macet-macetan di Bundaran HI, Netizen: Salut!

Ia juga menambahkan bahwa proses pendaftaran gugatan dilakukan melalui sistem e-Court sejak pekan lalu.

“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-Court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama,” tambahnya.

Debi turut menyampaikan bahwa Atalia mendoakan yang terbaik untuk proses yang sedang berlangsung.

“Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya semoga Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu dan Bapak,” ujarnya.

(ELG/NID/RAD)

Trending