Selebriti
Ridwan Kamil Gandeng 8 Pengacara Hadapi Gugatan Cerai Atalia
Ridwan Kamil gandeng delapan kuasa hukum dalam proses perceraiannya dengan Atalia Praratya.
MPN Indonesia 17 Desember 2025 - Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi menggugat cerai mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui Pengadilan Agama Kota Bandung.
Sidang perdana perkara perceraian ini digelar pada Rabu (17/12). Ridwan Kamil menunjuk delapan kuasa hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam persidangan perdana tersebut, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung.
Mereka masing-masing diwakili oleh kuasa hukum. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar Kota Bandung.
“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Wenda saat dijumpai wartawan di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12).
Wenda juga menyampaikan bahwa kehadiran tim kuasa hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Kami bersama delapan orang kuasa hukum, mengawal gugatan ini,” jelasnya.
“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” sambungnya.
Tahap Mediasi
Sidang perceraian ini diawali dengan tahapan mediasi di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, seluruh perkara perceraian yang masuk wajib melewati tahapan mediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Tahapan awal mencakup pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum.
Penentuan apakah sidang dilakukan secara terbuka atau tertutup menjadi kewenangan majelis hakim.
“Ibu Atalia menyampaikan kepada kami, pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Namun karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa.
Ia juga menambahkan bahwa proses pendaftaran gugatan dilakukan melalui sistem e-Court sejak pekan lalu.
“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-Court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama,” tambahnya.
Debi turut menyampaikan bahwa Atalia mendoakan yang terbaik untuk proses yang sedang berlangsung.
“Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya semoga Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu dan Bapak,” ujarnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
