Connect with us

Selebriti

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Kompak Absen di Sidang Perdana Perceraian

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kompak absen dalam sidang perdana perceraian di PA Bandung. Keduanya diwakili kuasa hukum.

Logompn

Published

on

Ridwan kamil dan atalia praratya kompak absen di sidang perdana perceraian
Ridwan Kamil dan Atalia absen di sidang perdana perceraian, Rabu (17/12). Gambar: Instagram/@ataliapr

MPN Indonesia 17 Desember 2025 - Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kompak absen sidang perdana perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (17/12).

Dalam sidang yang beragenda mediasi tersebut, keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Gugatan perceraian ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg dan diajukan melalui sistem e-court.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh adanya agenda kedinasan.

“Karena ada agenda kedinasan, Ibu Atalia berhalangan hadir dan diwakili oleh kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi di lokasi.

“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa Ridwan Kamil juga tidak hadir karena sedang berada di luar kota.

“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Ridwan Kamil diwakili oleh delapan pengacara.

Proses Sidang

Persidangan perdana ini menjadi langkah awal dari proses hukum yang dijalani pasangan tokoh dan figur publik tersebut.

Debi Agusfriansa menyebut bahwa pihaknya telah mempersiapkan sidang sejak minggu sebelumnya.

“Untuk persiapan sidang hari ini tentu sudah kami lakukan sejak minggu lalu, mulai dari pendaftaran melalui e-court, dan hari ini diagendakan sebagai sidang pertama,” kata Debi.

Debi juga menegaskan bahwa substansi gugatan tidak dapat disampaikan ke publik.

“Kami harus menghormati ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, perkara perceraian bersifat privat, sehingga substansi gugatan tidak dapat kami sampaikan,” ujarnya.

Baik kuasa hukum Atalia maupun Ridwan Kamil sama-sama menolak memberikan komentar terkait penyebab perceraian maupun isu yang beredar di masyarakat.

Baca Juga:  Erick Thohir Terpilih sebagai Menpora, Siapa yang Duduki Posisi Menteri BUMN?

Mereka menekankan fokus pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Atalia Praratya berharap proses hukum ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik.

“Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” kata Debi menyampaikan harapan kliennya.

(ELG/NID/RAD)

Trending