Connect with us

Politik

Jaksa: Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tapi Malah Diterima Nadiem

JPU mengungkap bahwa Muhadjir Effendy, Mendikbud periode sebelum Nadiem Makarim, sempat menolak produk Chromebook dari Google dalam program digitalisasi pendidikan.

Logompn

Published

on

Jaksa ungkap eks mendikbud muhadjir effendy sempat tolak chromebook, tapi malah diterima nadiem
Jaksa Ungkap Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tapi Malah Diterima Nadiem | Gambar: Kolase Instagram/@muhadjir_effendy/@nadiem_makarim__

MPN Indonesia 17 Desember 2025 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode sebelum Nadiem Makarim, sempat menolak produk Chromebook dari Google dalam program digitalisasi pendidikan.

Hal ini terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan terkait kasus tersebut dalam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (16/12).

Jaksa mengungkap bahwa sekitar akhir 2018, PT Google Indonesia mengirim surat kepada Mendikbud Muhadjir Effendy untuk mengajukan audiensi dan presentasi mengenai solusi Google for Education.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan Google berkesempatan memperkenalkan produk mereka, termasuk Chromebook.

Saat itu, Kemendikbud juga tengah menjalankan program pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) untuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), namun Chromebook dinyatakan tidak lolos uji karena membutuhkan koneksi internet yang memadai.

“Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” kata jaksa dalam sidang, Selasa.

Surat Dibalas di Era Nadiem

Karena alasan tersebut, Muhadjir kemudian mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang tidak mencantumkan Chrome OS dalam sistem operasi perangkat pembelajaran.

“Maka pada tanggal 22 Januari 2019 Mendikbud RI Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang di mana pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran sistem operasinya tidak menyebutkan Chrome OS,” ungkap jaksa.

Namun, setelah Muhadjir digantikan oleh Nadiem Makarim pada Oktober 2019, pengadaan Chromebook tetap dijalankan.

Jaksa menyebutkan bahwa surat dari PT Google Indonesia bertanggal 7 Agustus 2019 yang sebelumnya tidak dijawab oleh pihak Kemendikbud di era Muhadjir kemudian dibalas pada 27 Januari 2020 oleh pihak Kemendikbud di era Nadiem.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Alasan Aktor Revaldo Kembali Terjerat Dugaan Narkotika

“Yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi sebelumnya sebagai Mendikbud lalu dijawab oleh pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud tanggal 27 Januari 2020,” beber jaksa.

Surat balasan tersebut pada intinya menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS dan DAK Fisik tidak mengarah ke spesifikasi teknis tertentu seperti Windows atau Linux.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Nadiem bahkan melakukan pertemuan dengan pihak Google pada November 2019, yang diwakili oleh Colin Marson dan Putri Ratu Alam.

“Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education, seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Pengadaan Chromebook dijalankan oleh Nadiem sebagai bagian dari program Merdeka Belajar dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengandalkan digitalisasi pendidikan.

Dalam kasus korupsi ini, jaksa menyampaikan bahwa empat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Tiga terdakwa yang telah menjalani sidang perdananya adalah:

  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021)
  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021)
  • Ibrahim Arief, tenaga konsultan teknologi

Sementara itu, berkas perkara Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, belum dapat dilimpahkan karena masih buron.

Nadiem Makarim disebut akan menjalani sidang pada pekan depan karena saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jadi Tempat Prostitusi dan Pesta Miras, Walkot Tangsel Bongkar Bangunan Liar di Roxy Ciputat

(AKM/NID/RAD)

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral2 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film14 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita25 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga40 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita59 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

Trending