Politik
Jaksa: Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tapi Malah Diterima Nadiem
JPU mengungkap bahwa Muhadjir Effendy, Mendikbud periode sebelum Nadiem Makarim, sempat menolak produk Chromebook dari Google dalam program digitalisasi pendidikan.
MPN Indonesia 17 Desember 2025 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode sebelum Nadiem Makarim, sempat menolak produk Chromebook dari Google dalam program digitalisasi pendidikan.
Hal ini terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan terkait kasus tersebut dalam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (16/12).
Jaksa mengungkap bahwa sekitar akhir 2018, PT Google Indonesia mengirim surat kepada Mendikbud Muhadjir Effendy untuk mengajukan audiensi dan presentasi mengenai solusi Google for Education.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan Google berkesempatan memperkenalkan produk mereka, termasuk Chromebook.
Saat itu, Kemendikbud juga tengah menjalankan program pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) untuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), namun Chromebook dinyatakan tidak lolos uji karena membutuhkan koneksi internet yang memadai.
“Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” kata jaksa dalam sidang, Selasa.
Surat Dibalas di Era Nadiem
Karena alasan tersebut, Muhadjir kemudian mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang tidak mencantumkan Chrome OS dalam sistem operasi perangkat pembelajaran.
“Maka pada tanggal 22 Januari 2019 Mendikbud RI Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang di mana pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran sistem operasinya tidak menyebutkan Chrome OS,” ungkap jaksa.
Namun, setelah Muhadjir digantikan oleh Nadiem Makarim pada Oktober 2019, pengadaan Chromebook tetap dijalankan.
Jaksa menyebutkan bahwa surat dari PT Google Indonesia bertanggal 7 Agustus 2019 yang sebelumnya tidak dijawab oleh pihak Kemendikbud di era Muhadjir kemudian dibalas pada 27 Januari 2020 oleh pihak Kemendikbud di era Nadiem.
“Yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi sebelumnya sebagai Mendikbud lalu dijawab oleh pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud tanggal 27 Januari 2020,” beber jaksa.
Surat balasan tersebut pada intinya menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS dan DAK Fisik tidak mengarah ke spesifikasi teknis tertentu seperti Windows atau Linux.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa Nadiem bahkan melakukan pertemuan dengan pihak Google pada November 2019, yang diwakili oleh Colin Marson dan Putri Ratu Alam.
“Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education, seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Pengadaan Chromebook dijalankan oleh Nadiem sebagai bagian dari program Merdeka Belajar dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengandalkan digitalisasi pendidikan.
Dalam kasus korupsi ini, jaksa menyampaikan bahwa empat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa yang telah menjalani sidang perdananya adalah:
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021)
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021)
- Ibrahim Arief, tenaga konsultan teknologi
Sementara itu, berkas perkara Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, belum dapat dilimpahkan karena masih buron.
Nadiem Makarim disebut akan menjalani sidang pada pekan depan karena saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
