Connect with us

Kriminal

2 Anggota Polisi Dipecat dan 4 Lainnya Didemosi 5 Tahun Imbas Keroyok Matel di Kalibata

Dua anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri diberhentikan tidak dengan hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Rabu (17/12) di Mabes Polri.

Logompn

Published

on

2 anggota polisi dipecat dan 4 didemosi 5 tahun imbas keroyok matel di kalibata
2 Anggota Polisi Dipecat dan 4 Didemosi 5 Tahun Imbas Keroyok Matel di Kalibata | Gambar: Instagram/@divisihumaspolri

MPN Indonesia 18 Desember 2025 - Dua anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (17/12) di Mabes Polri.

Keputusan ini ditetapkan usai enam anggota terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta pada Rabu.

Sementara empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, menerima sanksi mutasi demosi selama lima tahun.

Dalam persidangan, mereka disebut mengikuti ajakan senior untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Kronologi Pengeroyokan di Kalibata

Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi peristiwa pengeroyokan pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kejadian bermula saat Bripda AMZ, pemilik sepeda motor NMAX hitam, diberhentikan oleh dua matel. Ia kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui WhatsApp.

Brigadir IAM yang menerima informasi tersebut kemudian mengajak empat anggota lainnya untuk mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang tersebut memukuli dua debt collector dan menyeret mereka ke pinggir jalan.

Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan satu korban tewas di tempat, sementara korban lainnya meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama.

Baca Juga:  Tak Salat Duha, Siswi Ponpes Tewas di Blitar Gegara Dipukul Kayu Berpaku oleh Gurunya

Imbas dari kejadian tersebut, rekan-rekan korban merusak dan membakar lapak serta kios milik warga di sekitar lokasi pengeroyokan.

Enam Tersangka Dijatuhi Sanksi

Dari insiden tersebut, hasil investigasi kepolisian mengungkap bahwa seluruh pelaku adalah anggota Polri aktif yang berdinas di Mabes Polri.

Enam anggota tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sebelum akhirnya dijatuhkan sanksi etik dan administratif.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapapun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Erdi.

(AKM/NID/RAD)

Trending