Connect with us

Berita

KLH Segel 5 Perusahaan Tambang yang Diduga jadi Pemicu Banjir Sumbar

KLH menyegel lima perusahaan tambang di Sumatra Barat yang diduga memicu banjir bandang dan longsor akibat pelanggaran lingkungan, termasuk aktivitas dekat permukiman dan sedimentasi sungai.

Logompn

Published

on

Klh segel 5 perusahaan tambang yang diduga jadi pemicu banjir sumbar
Ilustrasi Perusahaan Tambang. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 Desember 2025 - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan tambang di Sumatra Barat (Sumbar) yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai tindakan awal untuk mengevaluasi operasional perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan memperparah dampak bencana.

Lima perusahaan yang disegel yakni PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui beroperasi di area dengan elevasi tinggi dan diduga memicu sedimentasi berat yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Selain itu, aktivitas tambang disebut berlangsung kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang memadai.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulis pada Minggu (21/12).

Pelanggaran Operasional dan Ancaman Lingkungan

Hanif menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman penduduk.

Kondisi ini dinilai mengabaikan aspek keselamatan ekologi dan warga sekitar, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan.

Ia menegaskan bahwa pengawasan di kawasan hulu akan terus diperketat agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” tegas Hanif.

Baca Juga:  Guru Ngaji di Ciledug Cabuli 20 Anak sejak 2017, Akui Punya 8 HP dan Wi-Fi buat Jerat Korban

Temuan Lapangan dan Dampak Bencana

Dari pemeriksaan KLH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain tidak tersedianya sistem drainase di area tapak perusahaan, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, serta aktivitas tambang yang dilakukan terlalu dekat dengan permukiman tanpa pengelolaan dampak yang memadai.

Kelalaian dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off) juga dinilai mempercepat pendangkalan sungai.

Menurut Hanif, sedimentasi akibat aktivitas tambang di area elevasi tinggi memperburuk aliran air menuju Sungai Batang Kuranji dan menjadi salah satu faktor utama luapan air saat curah hujan tinggi.

Kondisi ini berdampak langsung pada keselamatan jiwa serta menimbulkan kerugian harta benda masyarakat di wilayah terdampak banjir di Sumatra Barat.

Pengawasan Lanjutan dan Penegakan Hukum

KLH memastikan proses evaluasi terhadap kelima perusahaan tambang tersebut akan dilakukan secara transparan.

“Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” pungkas Hanif.

Selain memperketat pengawasan di kawasan hulu, penegakan hukum lingkungan ditegaskan menjadi fokus utama kementerian dalam merespons persoalan kerusakan ekosistem dan dampak sosial yang ditimbulkannya.

Hanif juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan aktif melaporkan aktivitas usaha yang mencurigakan dan berpotensi merusak lingkungan di sekitarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending