Internasional
KBRI London Adukan Bonnie Blue usai Hina Bendera Indonesia
KBRI London mengadukan Bonnie Blue ke otoritas Inggris atas dugaan penghinaan bendera Merah Putih.
MPN Indonesia 23 Desember 2025 - KBRI London secara resmi mengadukan warga negara Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kepada otoritas setempat atas dugaan penghinaan terhadap bendera Indonesia.
Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, menampilkan Bonnie Blue mengenakan bendera Merah Putih yang diselipkan di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke bawah.
Aduan disampaikan KBRI London kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela, dikutip MPN Indonesia dari Detik pada Selasa (23/12).
Video dugaan pelecehan bendera tersebut disebut dilakukan Bonnie Blue setelah dirinya dideportasi dari Indonesia akibat pelanggaran hukum saat membuat konten di Bali.
Ia terekam mengendarai pikap bertuliskan ‘BangBus’ di jalan umum, yang dinilai melanggar ketentuan lalu lintas dan keimigrasian.
Deportasi Bonnie Blue dan Tiga WNA Lainnya
Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue sebelumnya telah dideportasi dari Bali bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya.
Mereka adalah JJT, INL, dan LAJ yang merupakan bagian dari manajemen Bonnie Blue.
Deportasi dilakukan usai sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, di mana Bonnie dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 ribu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa tindakan deportasi dan penangkalan dilakukan berdasarkan pelanggaran hukum dan keimigrasian.
“Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” jelas Winarko dalam keterangan tertulis pada (13/12).
Seluruh WNA tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan dan dilarang memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
