Connect with us

Berita

Pengadilan Swiss Terima Gugatan 4 Nelayan Indonesia terhadap Holcim

Pengadilan Kanton Zug, Swiss, menerima gugatan iklim yang diajukan empat nelayan asal Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Indonesia, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim.

Logompn

Published

on

Pengadilan swiss terima gugatan 4 nelayan indonesia terhadap holcim
Pengadilan Swiss Terima Gugatan 4 Nelayan Indonesia terhadap Holcim | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 24 Desember 2025 - Pengadilan Kanton Zug, Swiss, pada Senin (22/12) menyatakan menerima gugatan iklim yang diajukan empat nelayan asal Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Indonesia, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim.

Putusan ini menandai pertama kalinya pengadilan di Swiss menerima gugatan iklim secara penuh untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, setelah seluruh keberatan prosedural yang diajukan Holcim ditolak.

Keempat nelayan, Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, pertama kali melayangkan gugatan pada akhir Januari 2023 dengan sidang pertama yang berlangsung sejak awal September 2024.

Para penggugat menuntut kompensasi atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir di Pulau Pari, serta penurunan emisi karbon dioksida secara cepat oleh Holcim.

“Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” kata Asmania, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Rabu (24/12).

Pertimbangan Pengadilan

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Kanton Zug menolak argumen Holcim yang menyatakan bahwa perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan pengadilan.

Majelis hakim menyatakan bahwa putusan pengadilan tidak menggantikan kebijakan iklim pemerintah, tetapi melengkapinya.

Pengadilan juga menilai kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat mendesak dan relevan, mengingat dampak perubahan iklim yang telah mereka alami secara langsung.

Pulau Pari, tempat tinggal keempat nelayan tersebut, dalam beberapa tahun terakhir mengalami banjir rob yang semakin sering.

Kondisi ini dikaitkan dengan perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut yang mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.

Tolak Dalih Holcim

Dalam gugatan tersebut, Holcim disebut sebagai salah satu perusahaan yang berkontribusi terhadap krisis iklim global melalui emisi karbon dalam jumlah besar dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat

Meski Holcim berdalih dengan menyatakan bahwa Pulau Pari akan tetap tenggelam apa pun yang dilakukan, pengadilan tak menyetujui gagasan tersebut.

“Setiap upaya pengurangan emisi tetap penting dalam menghadapi perubahan iklim,” kata pengadilan.

Selain itu, argumen bahwa pengurangan emisi oleh Holcim dapat digantikan oleh peningkatan emisi dari perusahaan lain juga tidak diterima.

“Perilaku yang merugikan tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan bahwa secara garis besar putusan ini menegaskan peran pengadilan dalam menangani dampak krisis iklim.

Ia menyebut putusan tersebut dalam konteks global menjadi preseden untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi besar yang berkontribusi terhadap krisis iklim.

“Putusan baik ini datang di tengah situasi buruk bencana ekologis dan iklim yang menimpa Sumatera. Kita punya preseden baru untuk membawa korporasi-korporasi besar yang menjadi emitor besar, menuntut pertanggungjawaban mereka atas krisis iklim yang menyebabkan bencana iklim yang terjadi,” tambahnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending