Berita
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nataru, Cek Tanggalnya di Sini!
Aturan ganjil genap Jakarta resmi ditiadakan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 selama libur Natal dan Tahun Baru.
MPN Indonesia 24 Desember 2025 - Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru.
Kebijakan lalu lintas ini sejalan dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama perayaan hari besar nasional tersebut.
Peniadaan sistem ganjil genap berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya melalui Instagram @tmcpoldametro pada Selasa (23/12).
“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (24/12).
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap Natal 2025
Peniadaan sistem ganjil genap pada 25 dan 26 Desember 2025 mengacu pada ketentuan libur nasional dan cuti bersama Natal 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Peniadaan Ganjil Genap pada Tahun Baru 2026
Sementara itu, peniadaan ganjil genap pada 1 Januari 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan libur nasional Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Imbauan Kepolisian Selama Libur Nataru
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, TMC Polda Metro Jaya mencatat potensi peningkatan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.
Peningkatan lalu lintas diperkirakan terjadi terutama di jalur menuju kawasan wisata, pusat perbelanjaan, serta akses keluar kota selama libur panjang Nataru.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa pengguna jalan tetap wajib mematuhi seluruh aturan lalu lintas lainnya serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Pengaturan lalu lintas tetap diberlakukan guna menjaga kelancaran dan keselamatan selama periode libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
