Connect with us

Selebriti

Doktif jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee!

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan doktif sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap dokter kecantikan Richard Lee.

Logompn

Published

on

Doktif jadi tersangka pencemaran nama baik richard lee
Doktif jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee | Gambar: YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo

MPN Indonesia 25 Desember 2025 - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan influencer sekaligus dokter, Samira yang dikenal dengan nama dokter detektif (doktif), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap dokter kecantikan Richard Lee.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda yang mengatakan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12).

Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari Richard Lee terkait dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi Kumpulkan Dua Alat Bukti

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan bahwa laporan terkait kasus ini diterima sejak Februari 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Samira yang menyebut salah satu klinik Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik.

Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan status hukum terhadap dokter Samira.

“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo.

Pihak Polisi Upayakan Mediasi

Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian menyatakan masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.

Polisi telah melayangkan panggilan kepada Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Baru 5 Bulan Kerja, Karyawan Kacamata di Pasar Senen Tilep Uang hingga HP Milik Toko

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ujar Dwi.

Ia menambahkan bahwa apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” imbuhnya.

Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Samira karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara.

“Terkait penahanannya kami tidak lakukan karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” jelas Dwi.

Meskipun tidak ditahan, Samira tetap dikenakan kewajiban untuk melakukan wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk mendalami dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee.

(ELG/NID/RAD)

Trending