Politik
Prabowo Sentil 20 Perusahaan Sawit: Ingkar, Tidak Mau Memenuhi Kewajiban
Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap terhadap perusahaan sawit ingkar kewajiban. Negara menyelamatkan Rp6,6 triliun dari denda kehutanan dan kasus korupsi.
MPN Indonesia 25 Desember 2025 - Presiden Prabowo Subianto menyoroti secara langsung perusahaan sawit yang dinilai tidak memenuhi kewajiban kepada negara terkait pelanggaran kawasan hutan.
Sikap tegas tersebut disampaikan Prabowo dalam agenda penyerahan uang hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyerahkan uang senilai Rp6,6 triliun kepada negara.
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Perusahaan Sawit Dinilai Ingkar Kewajiban
Prabowo secara tegas menyebut perusahaan sawit yang terlibat sebagai pihak yang tidak mau memenuhi kewajibannya kepada negara.
Dari hasil penindakan Satgas PKH, sebanyak 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel dikenakan denda administratif kehutanan dengan total nilai Rp2,3 triliun.
“Bayangkan berapa korporasi? 20 perusahaan ini? 20 perusahaan ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka. Yang bisa menyelamatkan hidupnya 100 ribu saudara-saudara kita,” ujar Prabowo dalam pernyataannya, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (25/12).
Selain denda administratif, Kejaksaan Agung juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,2 triliun dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut meliputi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan kasus impor gula.
Dalam acara tersebut, uang hasil denda administratif bahkan diperlihatkan kepada Prabowo dalam bentuk pecahan Rp100.000.
Berdasarkan data Kejaksaan RI, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp6,62 triliun, dengan Rp4,28 triliun di antaranya berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi.
Pemanfaatan Dana untuk Kepentingan Publik
Prabowo menegaskan bahwa dana hasil penindakan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Ia mencontohkan penggunaan dana sekitar Rp6 triliun untuk merenovasi ribuan sekolah serta membangun hunian tetap bagi korban bencana banjir.
“Sebagai contoh, yang Rp6 triliun saja di sini, ini kalau kita mau renovasi sekolah, 6.000 sekolah bisa kita perbaiki. Kalau kita mau bikin rumah, untuk hunian tetap para pengungsi, 100.000 rumah, enam triliun 100.000 rumah, hunian tetap,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa kebutuhan hunian bagi korban bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara diperkirakan mendekati 200.000 unit.
Dengan dana yang berhasil diselamatkan, sekitar 100.000 hunian tetap dapat direalisasikan.
“Padahal kebutuhannya berapa ya, untuk bencana tiga provinsi ini ada yang kuasai angkanya kurang lebih berapa? Mendekati 200.000. Dengan ini saja 100.000 sudah terbayar,” ucapnya.
Penindakan Belum Berakhir
Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar kawasan hutan belum selesai dan akan terus berlanjut.
Ia menyebut langkah tersebut membutuhkan keberanian untuk menghadapi kenyataan.
“Dan ini baru ujungnya, saudara-saudara. Waktu saya dilantik, saya sudah katakan, saya ajak bangsa Indonesia untuk berani. Berani menghadapi kekurangan. Berani menghadapi kenyataan walaupun pahit, untuk kita survive sebagai bangsa,” tandas Prabowo.
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Selain penyerahan dana, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.
Dari total luas tersebut, sebanyak 896.969,143 hektare akan diserahkan kembali kepada pihak terkait.
Lahan tersebut mencakup perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi.
Burhanuddin menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara, dan selanjutnya diserahkan kepada Agrinas.
Sementara itu, kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali fungsi hutan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
