Connect with us

Selebriti

Suami Boiyen Terancam Dipolisikan atas Kasus Dugaan Penipuan

Rully Anggi Akbar, suami Boiyen Pesek, terancam dipolisikan atas dugaan penipuan investasi kuliner Sateman Indonesia dengan kerugian investor hingga Rp400 juta.

Logompn

Published

on

Suami boiyen terancam dipolisikan atas kasus dugaan penipuan
Potret Pernikahan Boiyen Pesek dengan Rully Anggi Akbar. Gambar : Instagram/@boiyenpesek

MPN Indonesia 3 Januari 2026 - Rully Anggi Akbar, suami Boiyen Pesek, terancam dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi usaha kuliner Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini mencuat setelah seorang investor berinisial RF mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Persoalan tersebut disampaikan RF melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan.

Pihak investor menilai Rully tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana.

Somasi telah dilayangkan, dengan batas akhir pelunasan ditetapkan pada Senin (5/1).

Tenggat Pelunasan dan Ancaman Laporan Pidana

Santo mengungkapkan bahwa Rully sempat meminta perpanjangan waktu hingga Kamis (15/1).

Namun, permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak disertai kepastian hukum maupun jaminan yang jelas.

“RAA [Rully] meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum, karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa,” ujar Santo saat ditemui awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian konkret, pihak RF akan menempuh jalur hukum pidana.

“Jika lewat dari tanggal 5, kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya,” tegas Santo.

Kronologi Investasi dan Dugaan Kerugian

Kasus ini bermula pada Agustus 2023 ketika Rully menawarkan peluang investasi pengembangan usaha kuliner Sateman Indonesia kepada RF.

Dalam proposal yang disampaikan, Rully menjanjikan skema bagi hasil 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.

Baca Juga:  Diduga Selingkuh dengan Jule, Yuka Anggap Aya Balqis Hanya Teman

RF kemudian menanamkan modal sebesar Rp200 juta. Pada lima bulan awal, investor masih menerima pembagian keuntungan.

“Klien kami berinvestasi di bulan Agustus tahun 2023, lima bulan beliau masih memberikan bagi hasil,” jelas Santo.

Namun, setelah itu pembayaran keuntungan tidak lagi berjalan. Pembagian hasil terakhir diterima untuk periode Desember 2023, yang baru ditransfer pada Januari 2024.

“Terakhir diberikan bagi hasilnya itu untuk bulan Desember tahun 2023 tapi ditransfer Januari 2024,” lanjutnya.

Rully disebut menjanjikan pembayaran bulanan sebesar Rp6 juta, namun realisasinya hanya dilakukan sebanyak empat kali.

Sejak awal 2024, RF tidak lagi menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

Akibat kondisi tersebut, RF memperkirakan total kerugian mencapai lebih dari Rp300 juta hingga mendekati Rp400 juta, yang terdiri dari modal awal serta keuntungan yang tidak dibayarkan.

Somasi dan Langkah Hukum Lanjutan

Santo menyebut bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, Rully dinilai sulit dihubungi dan tidak menunjukkan tanggung jawab.

“Klien kami mencoba menghubungi yang bersangkutan tidak merespons dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggung jawab,” ucap Santo.

Somasi pertama dan kedua telah dikirimkan langsung kepada Rully.

Dalam somasi tersebut, investor meminta agar Rully segera melunasi kewajiban dan berkomunikasi dengan pihak korban dalam waktu 3×24 jam.

“Isi somasinya meminta kepada saudara RAA agar segera melunasi kewajibannya, segera berkomunikasi dengan kami dan atau klien kami dan segera membayar semua janji-janjinya. Itu saja,” kata Santo.

Apabila hingga Senin (5/1) tidak ada penyelesaian, pihak RF memastikan akan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Kami ingatkan, kami tidak main-main. Kami akan menempuh upaya pidana maupun perdatanya,” pungkas Santo.

Baca Juga:  Usai Rujuk, Pinkan Mambo dan Arya Khan bakal Resmikan Pernikahan di KUA

Dalam laporan tersebut, pihaknya berencana menjerat Rully dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

(ELG/NID/RAD)

Trending