Connect with us

Politik

Rieke Diah Pitaloka Berpeluang Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dieh Pitaloka, berpeluang dipanggil KPK terkait kasus korupsi Ade Kuswara Kunang.

Logompn

Published

on

Rieke diah pitaloka berpeluang dipanggil kpk terkait kasus korupsi bupati bekasi
Rieke Diah Pitaloka memiliki potensi untuk dipanggil oleh KPK akibat praktik ijon. Gambar: Instagram/@riekediahp

MPN Indonesia 6 Januari 2026 - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, berpeluang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Rieke diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025.

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil siapapun yang dinilai memiliki informasi relevan dalam rangka pendalaman penyidikan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk memanggil siapa saja,” ucap Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Ia menegaskan bahwa KPK tidak tebang pilih dan memprioritaskan pembuktian dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang memiliki posisi strategis di lingkaran kekuasaan Pemkab Bekasi.

KPK saat ini tengah menyelidiki apakah ada pengetahuan atau keterkaitan antara peran Rieke dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati dengan praktik ijon proyek yang dilakukan Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Penyidikan KPK terkait Praktik Ijon Proyek di Bekasi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025) yang kemudian menetapkan tiga tersangka pada Sabtu (20/12/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati nonaktif Bekasi, HM Kunang alias Haji Kunang yang merupakan ayah Ade.

Mereka diduga terlibat dalam praktik ijon proyek, yaitu pemberian uang sebelum proyek dilelang atau dikerjakan guna mengamankan posisi pemenang tender lebih awal.

Baca Juga:  Ratusan Sopir Taksi Online jadi Korban Oderan Fiktif di Kebayoran Lama

Pola ini menjadi perhatian serius KPK karena berdampak pada kualitas pelaksanaan proyek pemerintahan.

“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan,” ucap Budi Prasetyo.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pemanggilan resmi terhadap Rieke Diah Pitaloka, tetapi KPK tetap membuka opsi tersebut apabila diperlukan.

Selanjutnya, menurut Budi Prasetyo, perkembangan penyidikan akan bergantung pada fakta yang ditemukan penyidik di lapangan, baik melalui pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, maupun keterangan pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan tersangka utama.

(AKM/NID/RAD)

Trending