Connect with us

Selebriti

Doktif Desak Polisi Tahan Dokter Richard Lee, Singgung Ancaman 12 Tahun Penjara

Dokter Detektif mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Richard Lee usai ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.

Logompn

Published

on

Doktif desak polisi tahan dokter richard lee, singgung ancaman 12 tahun penjara
Doktif Desak Polisi Tahan Dokter Richard Lee, Singgung Ancaman 12 Tahun Penjara. Gambar : Kolase Tangkapan Layar YouTube/Hype/Instagram/@dr.richard_lee

MPN Indonesia 8 Januari 2026 - Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) mendesak pihak kepolisian segera menahan dr Richard Lee setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah proses hukum yang menurut Doktif telah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat pada 2 Desember 2024.

“Yang satu atas nama DRL, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Doktif yang dilakukan di 2 Desember 2024. Untuk menetapkan tersangka di satu manusia ini ya, membutuhkan hampir lebih dari satu tahun,” ujar Doktif dalam keterangannya, seperti dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis (8/1).

Desakan Penahanan Berdasarkan Ancaman Hukuman

Kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Suliatiansyah, menilai penahanan terhadap Richard Lee seharusnya segera dilakukan mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya itu 12 tahun. Dan kami, sebagai kuasa hukum di sini melihat karena ancamannya ini di atas 10 tahun atau 12 tahun, seharusnya dari pihak Polda Metro Jaya atau tim penyidik, bisa melakukan penahanan,” katanya.

Doktif juga menegaskan tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penahanan karena ancaman hukuman berada di atas lima tahun dan jumlah barang bukti yang disebut telah lebih dari dua.

“Barang buktinya lebih dari dua. Ancaman penahanan di atas 5 tahun. Layak untuk ditahan. Biar ada jeranya ini manusia,” ucapnya.

Baca Juga:  Usai Kasus MinyaKita Viral, Kini Beras 5 Kg di Kalimantan Timur Tak Sesuai Takaran

Dugaan Kerugian dan Produk yang Masih Beredar

Dalam pernyataannya, Doktif menyinggung dugaan kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat tindakan Richard Lee yang disebutnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ancaman 12 tahun layak untuk ditahan. Dugaan kerugian masyarakat akibat perbuatan Suneo (panggilan sayang Doktif untuk Dokter Richard Lee) ratusan miliar,” tulisnya melalui akun Instagram pribadinya @dokterdetektifreal, Selasa (6/1).

Doktif juga menyoroti masih beredarnya sejumlah produk yang dikaitkan dengan Richard Lee, salah satunya White Tomato, yang dinilai bermasalah.

“Barang yang dijual oleh pihak DRL… salah satunya itu White Tomato. Sampai detik ini, masih dijual bebas. Padahal itu bukan (tomat putih asli),” jelas Doktif dalam konferensi pers.

Bantah Isu Suap dan Tegaskan Tidak Ada Damai

Doktif secara tegas membantah isu adanya pemberian uang kepada penyidik dalam proses penanganan kasus kriminal ini.

Ia menyatakan tidak pernah memberikan dana dalam bentuk apa pun kepada aparat kepolisian.

“Doktif pastikan, bahkan Doktif berani bersumpah, tidak pernah satupun uang Doktif masuk ke dalam Dirkrimsus PMJ. Tidak sepeserpun uang yang keluar dari rekening Doktif… yang masuk ke dalam Polda Metro Jaya. Doktif pastikan ya, tidak ada sepeserpun,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan tidak ada ruang penyelesaian damai dengan Richard Lee dan meminta proses hukum berjalan sepenuhnya.

“Nggak ada kata maaf. Ya nanti kamu mau bohongi penyidik juga, tapi sebenarnya sih kalau dia membohongi penyidik juga penyidik juga akan tahu. Bahkan kemungkinan besar akan ditahan juga langsung dengan senang hati kan,” imbuhnya.

Perbandingan dengan Kasus Figur Publik Lain

Dalam desakannya, Doktif membandingkan penanganan kasus Richard Lee dengan perkara yang menjerat figur publik lain.

Baca Juga:  Wanita yang Ditemukan Tewas di Pakulonan Serpong Ternyata Dibunuh Mantan Suami

“Nikita (Mirzani) dengan Rp 4 m (miliar) ditahan dugaannya, sedangkan si DRL ini kan ratusan miliar, 12 tahun, kok enggak ditahan?,” tuturnya.

Doktif menekankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum dan meminta Polda Metro Jaya bersikap tegas tanpa pandang bulu.

“Jadi ini semua tergantung dari keberanian Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya berani enggak untuk menahan? Memperlakukan yang sama ya,” pungkasnya.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Ia dijerat atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait layanan dan produk kecantikan yang dipromosikannya, dan dijadwalkan memberikan keterangan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1).

(ELG/NID/RAD)

Trending