Connect with us

Selebriti

Berkelakuan Baik, Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang

Jonathan Frizzy resmi bebas cuti bersyarat dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada 7 Januari 2026 dan wajib menjalani pengawasan Balai Pemasyarakatan hingga 8 Maret 2026.

Logompn

Published

on

Berkelakuan baik, jonathan frizzy bebas bersyarat dari lapas tangerang
Aktor Jonathan Frizzy. Gambar : Instagram/@ijonkfrizzy

MPN Indonesia 7 Januari 2026 - Jonathan Frizzy resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu (7/1) setelah mendapatkan program integrasi berupa cuti bersyarat.

Pria yang akrab disapa Ijonk itu keluar lebih awal dari jadwal bebas murninya yang seharusnya jatuh pada 8 Maret 2026.

Kebebasan tersebut diberikan setelah Jonathan Frizzy menjalani dua pertiga masa pidananya serta dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman di dalam lapas.

Status Berubah Jadi Klien Balai Pemasyarakatan

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pembebasan Jonathan Frizzy didasarkan pada surat keputusan dari Ditjenpas.

“Dibebaskan dengan program cuti bersyarat,” ujar Rika Aprianti kepada wartawan, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Reyben Entertainment, Rabu (7/1).

Rika menegaskan bahwa meskipun telah keluar dari lapas, status hukum Jonathan Frizzy kini berubah.

“Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang. Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang,” terangnya.

Wajib Lapor Selama Masa Cuti Bersyarat

Selama menjalani cuti bersyarat, Jonathan Frizzy wajib berada di bawah pembinaan dan pengawasan langsung Balai Pemasyarakatan Tangerang.

Ia diwajibkan melapor satu kali setiap bulan.

“Yang bersangkutan wajib lapor satu bulan sekali di Bapas (Balai Pemasyarakatan). Statusnya saat ini beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan dibina, diawasi langsung oleh, dibimbing langsung oleh balai pemasyarakatan. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke dalam Bapas untuk dicabut cuti bersyaratnya,” jelas Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara kepada wartawan.

Baca Juga:  Belasan Pria Perkosa Remaja hingga Melahirkan, Beri Aduan Juga ke Hotman Paris

Rika Aprianti menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan selama masa cuti bersyarat akan berakibat pada pencabutan hak tersebut.

“Kalau sampai terjadi (pelanggaran), maka program cuti bersyaratnya akan kita cabut dan kembalikan lagi ke dalam lapas menjalani sisa pidananya di dalam lapas,” tegasnya.

Dinilai Berkelakuan Baik Selama di Lapas

Program cuti bersyarat yang diterima Jonathan Frizzy diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selama menjalani masa pidana, ia dinilai aktif mengikuti pembinaan di dalam lapas.

“Yang bersangkutan juga aktif di gereja, olahraga, hingga aktif bersosialisasi dengan warga binaan di sini,” ungkap Yogi Suhara.

Selain Jonathan Frizzy, tiga orang lain yang terlibat dalam perkara yang sama juga telah mendapatkan cuti bersyarat.

“Teman-temannya yang bersangkutan juga sudah bebas dengan cuti bersyarat ada 3 orang. Ijonk dan temannya keluar pukul 11.00 WIB, dijemput lawyernya. Kondisinya juga terlihat sangat sehat saat keluar dari lapas,” ucap Yogi.

Perjalanan Kasus Hukum Jonathan Frizzy

Jonathan Frizzy ditangkap pada Maret 2025 terkait dugaan keterlibatan dalam penyelundupan dan peredaran cairan vape yang mengandung zat etomidate.

Dalam persidangan, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada (22/10/2025) menjatuhkan vonis delapan bulan penjara.

Jonathan Frizzy dinyatakan berperan sebagai fasilitator yang membantu pencarian kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia.

Ia juga disebut menginisiasi pembentukan grup WhatsApp bernama “Berangkat” guna mengoordinasikan pengiriman barang ilegal tersebut.

Jonathan Frizzy mulai menjalani hukumannya di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak 11 Juli 2025 dan resmi bebas cuti bersyarat per Rabu (7/1).

Baca Juga:  Kejagung Sita Lima Mobil Mewah dan Sejumlah Mata Uang Asing Milik Riza Chalid

(ELG/NID/RAD)

Trending