Connect with us

Kriminal

Pasutri di Bekasi Ditangkap Polisi usai Keciduk Jualan Ganja 83 Kilogram!

Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri dan satu pria di Bekasi terkait peredaran ganja seberat 83 kilogram senilai Rp1,6 miliar.

Logompn

Published

on

Pasutri di bekasi ditangkap polisi usai keciduk jualan ganja 83 kilogram!
Pasutri di Bekasi Ditangkap Polisi usai Keciduk Jualan Ganja 83 Kilogram! Gambar: MPN Indonesia/BDR

Jawa Barat, MPN Indonesia 8 Januari 2026 - Pasangan suami istri berinisial M dan S bersama seorang pria berinisial A ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (6/1) di Bekasi, Jawa Barat.

Ketiganya diduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis ganja seberat 83 kilogram dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh A.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan A di salah satu lokasi di Bekasi.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Setelah diamankan, A menjalani pemeriksaan awal oleh petugas.

Dari hasil interogasi, A mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah bal ganja yang berasal dari Sumatera dengan total berat 83 kilogram.

Bersamaan dengan pengungkapan barang bukti tersebut, penyidik juga mengamankan M dan S yang diketahui merupakan pasangan suami istri dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk penyidikan lanjutan, ketiga tersangka dan barang bukti ganja dibawa ke Gedung Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar AKBP Parekhesit, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi MPN Indonesia, Kamis (8/1).

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Saat ini, M, S, dan A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

Ketiganya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja tersebut.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Modus Mata Elang, 9 Pelaku Premanisme Diringkus di Bogor Raya

Trending