Connect with us

Berita

KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebagai penerapan KUHAP baru yang menekankan perlindungan HAM.

Logompn

Published

on

Kuhap baru, kpk tak lagi tampilkan tersangka korupsi saat konferensi pers
Potret ilustrasi gedung KPK. Gambar: Ilustrasi AI.

MPN Indonesia 12 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers sejak Minggu (11/1) di Jakarta.

Kebijakan pemerintah ini dijelaskan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagai bentuk implementasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yang menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Menurut Asep, perubahan tersebut merupakan langkah untuk menegakkan asas praduga tak bersalah terhadap setiap individu yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Termasuk juga mungkin kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini gitu ya. Apa namanya, konferensi pers hari ini agak beda? Loh kok enggak ditampilkan para tersangkanya? Nah, kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya. Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia gitu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK kepada wartawan pada Minggu (11/1).

KUHAP yang baru telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Aturan KUHAP Baru Batasi Eksposur Tersangka

Perubahan kebijakan pemerintah ini merujuk langsung pada Pasal 91 KUHAP yang berbunyi:

“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Selain itu, Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru juga menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Penyesuaian ini pertama kali diterapkan dalam konferensi pers KPK terkait kasus korupsi berupa suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan lima tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.

Baca Juga:  Titiek Soeharto Perintahkan Mentan Amran Ini soal 250 Ton Beras Ilegal Masuk Aceh

Pada kesempatan itu, para tersangka tidak ditampilkan kepada media, dan tidak mengenakan rompi oranye seperti sebelumnya.

Asep menjelaskan lebih lanjut bahwa KUHAP baru memang memberikan perhatian besar terhadap perlindungan HAM.

“Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” jelas Asep.

Latar Belakang dan Perubahan Kebijakan

Kebijakan menampilkan tersangka dalam konferensi pers sebelumnya mulai diterapkan di era kepemimpinan Firli Bahuri di KPK.

Akan tetapi, hal tersebut menuai pro dan kontra karena dinilai meniru gaya kepolisian dan berpotensi menimbulkan stigma publik terhadap tersangka sebelum adanya keputusan pengadilan.

Berbeda dengan era Firli, pada masa kepemimpinan KPK sebelumnya, yaitu di bawah Abraham Samad dan Agus Rahardjo, penampilan tersangka dalam konferensi pers tidak dilakukan.

Kebijakan terbaru ini menandai kembalinya pendekatan tersebut dengan dasar hukum yang lebih kuat melalui KUHAP baru.

Pernyataan Asep disampaikan dalam konferensi pers penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) bidang perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

OTT tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.

Undang-Undang KUHAP yang baru diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU tersebut, aturan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

(AKM/NID/RAD)

Trending