Connect with us

Viral

Viral! Pria Lansia Tewas Dianiaya Pencuri di Minimarket Bandung, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Petugas keamanan Alfamart di Cibiru, Bandung, tewas usai dianiaya pelaku pencurian. Polisi menetapkan pelaku berinisial DRW dan menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP.

Logompn

Published

on

Viral! pria lansia tewas dianiaya pencuri di minimarket bandung, pelaku akhirnya ditangkap
Ilustrasi Penganiayaan. Gambar : Ilustrasi Canva

Jawa Barat, MPN Indonesia 12 Januari 2026 - Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Ade Dedi (62) meninggal dunia usai menjadi korban penganiayaan di halaman parkir minimarket Alfamart Bundaran Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (6/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban diketahui merupakan petugas keamanan minimarket yang saat kejadian menegur seorang pria yang diduga mencuri barang di dalam toko.

Setelah mengalami luka serius akibat penganiayaan, korban sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Penganiayaan di Alfamart Cibiru

Insiden bermula ketika pelaku berinisial Dika Restu Wibowo (21), warga Kabupaten Bogor, masuk ke minimarket dengan mengenakan jaket biru, kaus hitam, dan celana training hitam.

Pelaku diketahui memasukkan sejumlah barang ke dalam jaket tanpa menggunakan keranjang belanja.

Karyawan minimarket yang curiga kemudian menegur pelaku dan meminta agar barang-barang tersebut dibayar.

Namun, karena uang pelaku tidak mencukupi, sebagian barang batal dibeli.

Setelah keluar dari minimarket, pelaku justru menghampiri korban yang berada di area parkir.

Tanpa diduga, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban, menginjak bagian leher dan dada, serta menampar korban berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Bandung di Ujungberung dan mendapatkan perawatan di ruang ICU.

Namun, beberapa hari berselang, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Pelaku Diamankan Polisi

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono melalui Kapolsek Panyileukan AKP Bambang Haryono menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan.

“Unit Reskrim Polsek Panyileukan mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penganiayaan di halaman parkir Alfamart Bunderan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (6/1) dini hari,” tulis keterangan Polsek Klengkong dalam akun TikTok resmi @polsekklengkong4 pada Kamis (8/1), dikutip MPN Indonesia pada Senin (12/1).

Baca Juga:  Tindak Vandalisme, Pemkot Tangerang Cat Ulang Kolong Tol Cipondoh

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta rekaman kamera pengawas CCTV dari lokasi kejadian.

Keterangan Polisi dan Proses Hukum

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa tersinggung pelaku setelah ditegur terkait dugaan pencurian.

“Kami mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas keamanan di halaman parkir minimarket, Jalan AH Nasution, Panyileukan,” ujar Kombes Hendra dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja, sehingga memicu kecurigaan karyawan minimarket.

“Korban meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar. Namun, karena uang pelaku tidak mencukupi, sebagian barang batal dibeli. Merasa tersinggung karena disangka mencuri, pelaku menghampiri korban di area parkir dan melakukan penganiayaan secara tiba-tiba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Dika Restu Wibowo dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.

Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan.

“Polda Jawa Barat berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses hukum secara tegas. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” tutup Kombes Hendra.

(AKM/NID/RAD)

Trending