Connect with us

Viral

Polisi di Palembang Nyamar jadi Doraemon dan Superman Demi Tangkap Raja Curanmor

Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap raja curanmor dengan penyamaran Doraemon dan Spiderman. Pelaku tercatat mencuri 255 motor di 55 TKP.

Logompn

Published

on

Polisi di palembang nyamar jadi doraemon dan superman demi tangkap raja curanmor
Polisi di Palembang Nyamar jadi Doraemon dan Superman Demi Tangkap Raja Curanmor. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@palembangkaget

MPN Indonesia 13 Januari 2026 - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, menyamar sebagai badut karakter Doraemon dan pahlawan super Spiderman untuk menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jodi Iskandar alias JN (26).

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (11/1) di Lorong Terusan, Palembang, setelah polisi memastikan keberadaan pelaku yang telah lama diburu.

Jodi tercatat melakukan pencurian sebanyak 255 unit sepeda motor di 55 tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam operasi tersebut, dua petugas mengenakan kostum berwarna biru menyerupai Doraemon dan kostum Spiderman untuk menghindari kecurigaan warga maupun target.

Strategi ini membuat pelaku lengah hingga akhirnya berhasil diringkus.

Saat hendak diamankan, Jodi sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas menembak kaki kanannya untuk melumpuhkannya.

Strategi Penyamaran Polisi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan, membenarkan penangkapan dengan metode penyamaran tersebut.

Operasi ini dipimpin Kasub Ospnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Ipda Gadik Pratama, yang mengarahkan anggota untuk mengenakan kostum dan berpura-pura meminta sumbangan.

“Pelaku ini sudah keluar masuk penjara akibat kasus yang sama lima kali. Aksi terakhirnya terjadi pada Selasa (6/1/2026) di Jalan Tasik depan Gereja Siloam, Kelurahan Talang Semut. Dia dikenal sebagai raja curanmor,” kata Kombes Sonny dalam keterangannya pada Senin (12/1).

Dalam video penangkapan yang viral di Instagram @palembangkaget, pelaku terlihat tidak berkutik saat diringkus petugas.

“Izin ndan, mohon melaporkan giat ospnal yang dipimpin Kasub Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Gadik menangkap pelaku curanmor, alhamdulillah berhasil penyamaran ndan,” ujar salah satu anggota polisi dalam video.

Baca Juga:  Tak Terima Ditegur usai Curi Buah, Pria di Lamongan Bacok 3 Tetangga

Aksi Pencurian di Puluhan Lokasi

Berdasarkan penyelidikan, Jodi telah beraksi di 55 lokasi berbeda dengan total 255 unit sepeda motor.

Aksi terakhirnya terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 06.30 WIB di depan Gereja Siloam, Jalan Tasik, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Saat itu, ia mencuri sepeda motor Honda Beat milik Safitri (23) yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T dalam hitungan detik.

Setelah mencuri, motor dibawa ke rumahnya untuk dilepas pelat nomor polisi, kemudian pelat tersebut dibuang ke dam.

Motor curian selanjutnya dibawa ke Tanjung Raja, Ogan Ilir, untuk dijual.

“Jadi benar pelaku ini merupakan raja curanmor di Palembang yang meresahkan warga Palembang. Setelah mendapati laporan korban hampir 1 pekan anggota pelaku penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku,” jelas Kombes Sonny.

Proses Hukum terhadap Pelaku

Atas perbuatannya, Jodi dijerat Pasal 477 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, polisi juga menyiapkan penerapan pasal lain.

“Kita akan kenakan pasal berlapis. Yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun,” tutup Kombes Sonny.

(AKM/NID/RAD)

Trending