Connect with us

Politik

Immanuel Ebenezer Ngaku Terima Suap Sertifikasi K3: Saya Akui Saya Salah

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp3.365.000.000.

Logompn

Published

on

Immanuel ebenezer ngaku terima suap dalam korupsi sertifikasi k3 saya akui saya salah
Immanuel Ebenezer Ngaku Terima Suap Sertifikasi K3: Saya Akui Saya Salah | Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 20 Januari 2026 - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp3.365.000.000.

Ia juga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Dakwaan Jaksa

Noel disebut menerima dana baik secara langsung maupun tidak langsung dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Jaksa menyebut Noel tidak melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa saat persidangan.

Noel menerima uang Rp3.365.000.000, satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ, dan uang gratifikasi dari pihak swasta senilai Rp435 juta.

Perbuatan ini dinilai melawan hukum karena tidak ada dasar hukum yang sah atas penerimaan tersebut.

Pemerasan dilakukan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3, termasuk sejumlah nama seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati, serta pemohon lainnya.

Noel: Saya Akui Saya Bersalah

Sementara itu, Noel tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Ia mengaku bersalah dan siap menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Viral! Balita di Palembang Diduga Dianiaya Pengasuh karena Tak Mau Makan

“Sudah mengakui salah kok, ngapain lagi pakai eksepsi? Ya kita ngakuin saja lah. Oh sudah betul semua lah, ngapain lagi kita ribet-ribet sih. Biar semua terang benderang,” ujarnya di PN Jakarta Pusat.

Noel juga menyatakan tidak akan mengajukan permohonan amnesti kepada Prabowo Subianto.

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” ungkapnya.

Noel mengatakan bahwa dirinya puas dengan proses persidangan, di mana dirinya diberikan hak-hak hukum sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, ia mengaku menghargai aturan hukum yang berlaku dengan mengakui segala perbuatan salahnya.

“Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” kata Noel.

Rincian Korupsi

Dalam kasus ini, total dana pemerasan yang dihimpun mencapai Rp6.522.360.000. Selain Noel, ada pihak lain yang juga terlibat.

Di antaranya Fahrurozi yang menerima Rp270.955.000, Heru Sutanto Rp652.236.000, Subhan Rp326.118.000, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000, dan Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000.

Ada pula Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000, Anitasari Kusumawati Rp326.118.000, Supriadi Rp294.063.000, dan Haiyani Rumondang (Dirjen Binwasnaker & K3 2020–April 2024) Rp381.281.000.

Kemudian Sunardi Manampiar Sinagar (Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2021–September 2024) Rp288.173.000, Chairul Fadhly Harahap (Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 sejak September 2024 – 2025) Rp37.945.000, dan Ida Rochmawati (Koordinator SMK3) Rp652.236.000.

Selanjutnya Nila Pratiwi Ichsan (Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3) Rp326.118.000 dan Fitriana Bani Gunaharti (Subkoordinator Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3) Rp326.118.000.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp201 miliar akibat kenaikan biaya sertifikasi K3 dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.

(AKM/NID/RAD)

Trending