Viral
Pedagang Tua Dituding Oknum Aparat Jual Kue Jadul Berbahan Spons, usai Diuji Lab Ternyata Aman!
Pedagang es kue jadul di Kemayoran dituding menjual es gabus berbahan spons oleh oknum aparat. Hasil uji laboratorium polisi memastikan jajanan aman dikonsumsi.
MPN Indonesia 27 Januari 2026 - Seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, dituding menjual produk berbahan spons oleh oknum anggota TNI dan Polri pada Sabtu (24/1).
Tuduhan tersebut muncul setelah jajanan es gabus miliknya dicurigai mengandung bahan spons dan sempat diperiksa langsung oleh petugas Babinsa dan polisi dengan cara dibakar dan diperas.
Kejadian bermula dari laporan warga sekitar yang merasa curiga terhadap makanan tersebut, mendorong ketua RT setempat memanggil Babinsa Koramil Kemayoran, Heri Purnomo, untuk menindaklanjuti.
Dalam video yang tersebar di media sosial, tampak pedagang tua itu diinterogasi dan bahkan dipaksa memakan dagangannya sendiri oleh petugas yang meyakini bahwa makanan itu
“Harap hati-hati buat orang tua karena ini sudah rekayasa, bukan bahan umum kue lagi atau puding melainkan bahan spons,” ujar oknum tugas polisi dalam video, dikutip MPN Indonesia melalui akun Instagram @balewartawanjakpus10 pada Selasa (27/1).
Namun, hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Begitu informasi diterima, kami langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi. Barang dagangan milik pedagang kami amankan untuk diuji lebih lanjut, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dalam keterangannya, Minggu (25/1).
Hasil Uji Lab Pastikan Aman Konsumsi
Seluruh jenis makanan yang diamankan, yaitu es kue jadul, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses, telah diuji oleh tim keamanan pangan Dokpol Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan awal memastikan tidak ada kandungan bahan berbahaya.
“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas, produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya. Namun, untuk menjamin ketenangan publik dan memastikan hasil yang lebih pasti dan ilmiah, kami juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri untuk hasil resmi, masih menunggu proses uji,” jelas Roby.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi, juga menegaskan hasil uji dari laboratorium Dokkes Polda Metro Jaya menyatakan makanan tersebut aman dikonsumsi.
“Makanan tersebut sudah diuji Lab Dokes PMJ, hasilnya makanan tersebut layak dimakan,” ujarnya, Minggu (25/1).
Selain uji laboratorium, penyidik Krimsus menelusuri langsung lokasi produksi jajanan tersebut di Depok dan tidak menemukan adanya penggunaan bahan spons atau busa.
Setelah dinyatakan aman, Suderajat dipulangkan ke rumahnya.
Pedagang Dapat Ganti Rugi
Sebagai bentuk empati atas kerugian yang dialami pedagang selama proses pemeriksaan, polisi mengganti seluruh barang dagangan yang diamankan.
“Kami memahami bahwa pedagang kecil sangat bergantung pada hasil jualan hariannya. Karena itu, sebagai wujud empati, kami mengganti kerugian atas barang dagangan yang harus diuji. Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi, tetapi juga tidak ada pihak yang dirugikan,” terang Roby.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu viral yang belum terverifikasi.
“Isu seperti ini cepat sekali viral di media sosial, padahal belum tentu benar. Kami minta masyarakat lebih bijak, cek faktanya terlebih dahulu. Bila menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui call center 110 agar dapat ditangani dengan benar,” tambah Roby.
Polisi menegaskan kasus ini termasuk ranah hukum dan kriminal karena berkaitan dengan penyebaran informasi tidak benar yang merugikan warga.
Oknum TNI Minta Maaf
Berbekal informasi yang telah terverifikasi, Babinsa Kelurahan Utan Panjang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait video tersebut.
Klarifikasi disampaikan di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1) malam.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, mengungkapkan penyesalannya atas tindakan yang dinilai keliru serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak penjual.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas gangguan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” ujar Aiptu Ikhwal Mulyadi, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @belawartawanjakpus10 pada Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, tindakan awal yang dilakukan merupakan respons cepat atas laporan warga yang merasa khawatir adanya dugaan peredaran makanan berbahaya di lingkungan mereka. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab aparat dalam menjaga keselamatan masyarakat.
“Tindakan awal kami merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Sebagai petugas, kami berkewajiban hadir dan merespons setiap laporan demi menjaga keselamatan warga,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa niat pihaknya semata-mata untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ada konsumen yang dirugikan serta memastikan rasa aman dalam membeli makanan dan minuman.
Namun demikian, Aiptu Ikhwal Mulyadi mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang, seperti dinas kesehatan, kepolisian, maupun laboratorium forensik polri,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
