Politik
DPR Resmi Tetapkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
DPR RI resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Inosentius Samsul dalam Rapat Paripurna Masa Sidang 2025–2026.
MPN Indonesia 27 Januari 2026 - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Jakarta pada Selasa (27/1).
Penetapan ini menggantikan keputusan sebelumnya atas nama Inosentius Samsul yang telah ditetapkan sejak Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yang memimpin jalannya sidang, menyampaikan bahwa rapat menyetujui laporan Komisi III DPR RI tentang pergantian calon hakim konstitusi dari lembaga DPR RI.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir SH, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI, sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026,” ujar Saan, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa (27/1).
Usulan penggantian ini mendapatkan persetujuan penuh dari para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat.
Saat Saan menanyakan persetujuan, seluruh anggota menyatakan setuju secara serempak.
Dengan persetujuan tersebut, Adies Kadir secara resmi menjadi calon hakim MK usulan lembaga negara DPR RI.
Penjelasan Komisi III terkait Penetapan Calon Hakim MK
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan dan pandangan Komisi III terkait penggantian calon hakim konstitusi dalam sidang paripurna tersebut.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan perlunya penguatan kembali Mahkamah Konstitusi agar dapat menjalankan fungsi konstitusional secara optimal.
“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat pembahasan calon hakim konstitusi pada Senin (26/1).
Dalam rapat itu, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan menyepakati penggantian Inosentius Samsul dengan Adies Kadir.
“Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” jelas Habiburokhman.
Rapat Komisi III juga merujuk pada Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026, yang sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.
Dalam rapat paripurna ini, keputusan tersebut secara resmi dicabut dan digantikan dengan penetapan Adies Kadir sebagai calon pengganti.
Dengan ditetapkannya Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR RI, proses selanjutnya menunggu pelantikan resmi oleh Presiden.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
