Connect with us

Berita

Bahar bin Smith jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan seorang anggota Banser.

Logompn

Published

on

Bahar bin Smith jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Bahar bin Smith jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser | Gambar: YouTube/Mirizal Official

Banten, MPN Indonesia 2 Februari 2026 - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas laporan polisi yang masuk pada 22 September 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, saat korban menghadiri sebuah acara ceramah.

Polisi Panggil Bahar bin Smith

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh istri korban berinisial FY.

Dalam proses penyidikan, polisi menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu (4/2),” ujar Awaludin, Minggu (1/2).

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi ketika Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Menurut penjelasan polisi, seorang anggota Banser datang ke lokasi acara tersebut untuk mendengarkan ceramah.

Korban berada di lokasi yang sama dengan Bahar bin Smith. Namun, ketika korban mendekat dan berniat bersalaman, situasi berubah.

Sejumlah orang yang mengawal kegiatan tersebut menghadang korban. Setelah itu, korban dibawa ke salah satu ruangan di lokasi acara.

“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya,” kata Awaludin.

Baca Juga:  Pria Penganiaya Kurir ShopeeFood Ditetapkan sebagai Tersangka

“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” sambungnya.

Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film4 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita15 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga30 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita49 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita56 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Trending