Connect with us

Berita

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 642 Kg Ganja dari Jaringan Pengedar Sumatra-Jawa

Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika dengan mengamankan 642 kg ganja dan menangkap 8 tersangka.

Arthur

Published

on

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 642 Kg Ganja dari Jaringan Pengedar Sumatra Jawa
Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 642 Kg Ganja dari Jaringan Pengedar Sumatra-Jawa. Gambar : Dok. faamnews.com

MPN Indonesia 25 Oktober 2024 - Sebanyak 642 kilogram ganja berhasil diamankan oleh Polres Tangerang Selatan dari jaringan pengedaran narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatra dan Jawa.

Operasi ini mengungkap jaringan besar yang melibatkan delapan tersangka, dengan peredaran ganja mencakup berbagai wilayah di Indonesia.

Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Polres Tangerang Selatan

Kasus narkotika ini bermula dari informasi yang diterima Polres Tangerang Selatan mengenai rencana pengedaran narkotika oleh jaringan antarprovinsi, antara Pulau Sumatra dan Pulau Jawa.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan mengenai pengiriman ganja yang akan melintasi wilayah Tangerang Selatan.

“Awalnya, kami menangkap tiga orang pada 9 Agustus 2024 di Kelurahan Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), dan ABS alias Seno (38). Dari mereka, kami berhasil menyita ganja kering seberat 140,4 kilogram,” ujar AKBP Victor Inkiriwang pada Kamis (24/10).

Pengembangan Kasus hingga ke Aceh

Setelah penangkapan awal, polisi memperoleh informasi bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedaran narkotika yang lebih besar.

Pengembangan kasus dilakukan di Batu Ceper, Kota Tangerang, di mana polisi menemukan ganja kering seberat 390,59 gram.

Di lokasi tersebut, tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap, yaitu RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), dan EW alias MPOL BIBI, satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus ini.

Kasus narkotika ini kemudian berkembang hingga ke Aceh. Di sana, polisi mengidentifikasi pemasok utama ganja untuk jaringan tersebut, yang beroperasi di Kelurahan Lhung Tarok, Kecamatan Blang Pide, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca Juga:  Tak Terima Ditegur karena Berisik, Penumpang AirAsia X Adu Jotos

Dua tersangka tambahan, MS alias Rengek (40) dan RM alias Kombet (31), berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 501,2 kilogram.

“Di Aceh, kami menemukan dua tersangka tambahan dan mengamankan 501,2 kilogram ganja kering. Dengan ini, total barang bukti yang kami amankan mencapai 642 kilogram dari delapan tersangka,” jelas AKBP Victor.

Modus Operandi Pengedaran Ganja

Kapolres Tangerang Selatan juga mengungkap modus operandi jaringan pengedaran narkotika ini.

Para tersangka diduga memanfaatkan platform media sosial untuk menjual dan mendistribusikan ganja.

Distribusi dilakukan melalui jalur darat dan laut, menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut AKBP Victor, peran tersangka dalam jaringan ini berbeda-beda. Beberapa bertindak sebagai kurir, sementara yang lainnya menjadi pengendali utama.

Pasal yang Dikenakan pada Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka WRI, IG, ABS, MS, dan RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1, sementara RRU, AH, dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1.

Trending