Connect with us

Berita

Polisi Gadungan Ditangkap usai Setubuhi dan Tipu Wanita di Bandar Lampung

Pria yang mengaku sebagai Bripda ditangkap Polresta Bandar Lampung atas tuduhan penipuan dan pemerkosaan seorang wanita, FY (41).

Adinda

Published

on

Polisi Gadungan Ditangkap Usai Setubuhi dan Tipu Wanita di Bandar Lampung
Polisi gadungan di Bandar Lampung ditangkap usai setubuhi dan tipu wanita | Gambar : Dok. Pujiansyah/viva.co.id

MPN Indonesia 26 Oktober 2024 - Pria bernama Fadlurohman (23) yang mengaku sebagai polisi berpangkat Bripda, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung atas tuduhan penipuan dan pemerkosaan seorang wanita berinisial FY (41).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/10) malam di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Ikan Kembung, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Kenal Melalui Aplikasi Kencan

Kasus ini bermula ketika korban FY mengenal pelaku melalui sebuah aplikasi kencan. Dalam aplikasi tersebut, Fadlurohman berpura-pura sebagai polisi bernama Bripda Rifaldi.

Ia menggunakan foto yang diambil dari internet, kemudian diedit untuk menampilkan wajahnya seolah-olah mengenakan seragam polisi.

“Pelaku menggunakan foto mengenakan seragam polisi di akun aplikasi kencan tersebut. Foto itu ia dapat dari internet, kemudian diedit dengan menggantinya dengan wajah dirinya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto.

Selama satu bulan, pelaku dan korban intens berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. FY kemudian datang ke Bandar Lampung pada 19 Oktober untuk urusan pekerjaan.

Pelaku pun menawarkan bantuan, termasuk mencarikan penginapan serta membantu kebutuhan operasional korban selama di kota tersebut.

Beri Pil Ekstasi pada Korban

Korban FY menginap di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Emir M Nur, Teluk Betung Selatan.

Pada kesempatan itu, Fadlurohman menemui korban di penginapan dan memberikan pil yang disebutnya akan membuat tubuh korban lebih fit. Namun, pil tersebut ternyata bukan obat biasa, melainkan ekstasi.

“Pelaku menghampiri korban ke penginapan dan memberikan pil dengan alasan agar badan korban fit. Ternyata pil itu bukan obat, melainkan pil ekstasi,” ujar Hendrik.

Baca Juga:  2 Oknum Polisi Terancam Dipecat saat Minta Uang Rp200 Ribu ke Turis Kolombia yang Lapor Kejambretan

Menyetubuhi dan Mencuri Barang Korban

Setelah mengonsumsi pil tersebut, FY merasa pusing dan kehilangan kesadaran, sehingga pelaku mengambil kesempatan untuk menyetubuhi korban.

Selain itu, dengan bantuan rekannya yang berinisial MI, yang saat ini berstatus DPO, pelaku juga mencuri barang-barang milik FY.

“Saat itu MI (DPO) ini datang menemui pelaku, kemudian pelaku mengajak korban untuk pindah kamar di lantai 3,” Kata Hendrik.

Pelaku berdalih bahwa MI ditinggalkan di kamar tempat korban menginap sebelumnya, karena sedang mengerjakan sesuatu dan tidak bisa diganggu.

Saat FY sadar, ia mendapati bahwa ponsel dan sejumlah uangnya telah hilang. Selain itu, saldo dari salah satu akun belanja milik korban juga telah ditransfer ke rekening MI.

“MI saat ini masih kita lakukan pengejaran. Dia juga yang memberikan pil ekstasi kepada pelaku untuk dikonsumsi oleh korban,” lanjut Hendrik.

Korban Rugi Lebih dari Rp11 Juta

Atas tindak penipuan dan pencurian tersebut, FY mengalami kerugian cukup besar. Barang-barang yang hilang meliputi sebuah ponsel merk Redmi, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta saldo rekening sebesar Rp8 juta rupiah.

Pelaku merupakan Residivis Narkoba

Fadlurohman diketahui sebagai seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas kasus narkoba.

Sementara itu, atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Trending