Kriminal
Polisi Tangkap WN Malaysia, Selundupkan 99 Ribu Butir Pil Narkotika Happy Five Senilai Rp39,8 Miliar
WNA Malaysia ditangkap di Dumai dengan 99.600 pil Happy Five senilai Rp39,8 miliar. Polisi buru jaringan kartel narkoba internasional.
Riau, MPN Indonesia 15 Februari 2026 - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Muhammad Syafiq (22) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sebuah hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai, Riau, pada Kamis (12/2).
Penangkapan dilakukan setelah Syafiq kedapatan menyelundupkan 99.600 butir pil narkotika jenis Happy Five senilai Rp39,8 miliar, yang dibawa dari Malaysia ke Indonesia.
Syafiq yang berperan sebagai kurir ditangkap dalam operasi gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC).
Barang bukti berupa tiga koper berisi pil Happy Five ditemukan di kamar hotel tempat tersangka menginap.
Setiap koper berisi kemasan pil yang dibungkus plastik wrap, masing-masing memuat 1.200 butir.
“Pada Kamis, 12 Februari 2026 tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria WNA asal Malaysia bernama Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi di kamar hotel yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Dumai Kota, Riau,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (12/2).
Jaringan Penyelundupan dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, Syafiq mengaku menerima tawaran sebagai kurir dari warga Malaysia bernama Abu Faiz, dan kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku Abu Ubaida.
Ia diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi.
Aplikasi ini diketahui telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sebelum penangkapan, pada Rabu (11/2), Syafiq mendapatkan instruksi untuk mengambil tiga koper berisi narkotika tersebut. Selain pil Happy Five, polisi turut menyita telepon seluler, paspor, dan uang tunai sebesar Rp1.715.000
Polisi Buru Kartel Narkoba Internasional
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dumai.
Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Handik Zusen, bersama Kombes Kevin Leleury dari Satgas NIC dan Kompol Tomy Haryono.
“Saat ini polisi tengah memburu pengendali dari jaringan narkotika ini, yang diduga merupakan kartel narkotika jaringan internasional Malaysia,” jelas Kombes Kevin Leleury.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Polisi memperkirakan bahwa dengan pengungkapan ini, potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 19.920 jiwa berhasil dicegah.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
