Kriminal
Beli Bakso pakai Uang Palsu, Pria di Ciputat Ditangkap Polisi
Pemuda berinisial ANA (19) ditangkap setelah ketahuan menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli bakso Rp10 ribu.
Banten, MPN Indonesia 13 Februari 2026 - Seorang pemuda berinisial ANA (19) ditangkap warga setelah ketahuan menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli semangkuk bakso seharga Rp10 ribu.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (9/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Uang Luntur Terkena Air
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyatakan bahwa aksi ANA terbongkar ketika uang yang diberikan ke pedagang bakso terlihat luntur setelah terkena air.
Pedagang langsung curiga, menahan pelaku, dan melibatkan warga setempat untuk mengamankannya sebelum dibawa ke rumah ketua RT.
“Korban curiga karena kondisi lembaran Rp50 ribu terlihat luntur kena air,” ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (10/2).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan uang palsu lainnya yang dibawa pelaku, terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp20 ribu dengan total nominal Rp460 ribu.
Beli Uang Palsu secara Online
Dari hasil pemeriksaan awal, ANA mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring.
Pada 20 Januari 2026, pelaku membeli uang palsu senilai Rp1,5 juta dengan harga Rp400 ribu.
Kemudian 25 Januari 2026 ia membeli uang palsu Rp200 ribu, dibayar Rp100 ribu. Pembelian berikutnya senilai Rp500 ribu dibayar Rp200 ribu.
Seluruh transaksi dilakukan secara daring dan paket dikirim menggunakan jasa pengiriman.
“Dalam BAP, tersangka ini ibaratnya ‘nuyul’, yakni membelanjakan uang palsu pecahan kecil kepada pedagang-pedagang kecil. Modusnya memang sederhana, tetapi dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” jelas Bambang.
Polisi Dalami Kasus
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait sumber uang palsu dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Penyelidikan juga fokus untuk mengidentifikasi akun-akun marketplace yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
“Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 374 dan/atau 375 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” imbuh Bambang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
