Berita
5 Tahun Buron, Paspor Harun Masiku Dicabut KPK
KPK mencabut paspor Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, setelah lima tahun berstatus buron.
MPN Indonesia 7 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut paspor Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, setelah lima tahun berstatus buron.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagai langkah lanjutan untuk mempersempit ruang gerak Harun.
Harun Masiku, mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah menjadi buron sejak lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
“Tentunya ya (paspor Harun dicabut), supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/8).
Meski tak merinci sejak kapan paspor itu dicabut, Budi mengatakan bahwa upaya pencarian terhadap Harun Masiku terus dilakukan.
“Tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian. Itu sudah dari awalnya sudah dilakukan, sejak statusnya DPO kan tentu juga ada upaya-upaya itu,” jelas Budi.
KPK Terus Buru Harun Masiku
Pelaksana tugas deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik KPK telah kembali dari luar kota dalam rangka pencarian Harun Masiku.
“Harun Masiku, juga penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari,” ujar Asep Guntur di Jakarta pada Rabu (6/8).
KPK mengaku telah menerima informasi mengenai keberadaan Harun di suatu lokasi tertentu. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi.
“Karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi, sedang kita cari,” jelas Asep.
Duduk Perkara Kasus Harun Masiku
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun disebut memberikan suap agar dapat lolos menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Dalam pengembangan kasus, Wahyu Setiawan telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sekitar Rp600 juta.
Kasus ini juga menyeret mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia divonis 3,5 tahun penjara karena memberikan suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR.
Hasto juga sempat dijerat dalam kasus perintangan penyidikan terkait Harun, namun hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan hal tersebut.
Kendati demikian, Hasto kemudian bebas dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli lalu.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
