Connect with us

Berita

8.400 Jemaah Haji yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat Imbas Korupsi Kuota Haji

KPK mengungkap dugaan korupsi kuota haji yang menyebabkan 8.400 calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci pada 2024. Kerugian negara diperkirakan capai Rp1 triliun.

Logompn

Published

on

8.400 jemaah haji yang antre 14 tahun gagal berangkat imbas korupsi kuota haji
Konferensi Pers Penyidikan Dugaan TPK Penyelenggaraan Haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Gambar : Instagram/@official.kpk

MPN Indonesia 26 Agustus 2025 - Sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang telah menunggu keberangkatan lebih dari 14 tahun batal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kegagalan ini terkait tindak pidana korupsi dalam distribusi kuota haji oleh Kementerian Agama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut seharusnya jemaah tersebut masuk dalam kuota reguler haji 2024, tetapi jatah mereka dialihkan ke kuota haji khusus.

“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Kuota Tambahan Dibagi Tidak Sesuai Aturan

KPK menjelaskan, penyimpangan terjadi dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan aturan ini, 20.000 kuota tambahan seharusnya terbagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, praktik di lapangan berbeda.

“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tegas Asep.

Penyidikan dan Pencegahan ke Luar Negeri

KPK telah menaikkan kasus korupsi ini ke tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang diumumkan.

Sebagai bagian dari proses hukum, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri:

  • Yaqut Cholil Qoumas – mantan Menteri Agama
  • Ishfah Abidal Aziz – mantan staf khusus Menteri Agama
  • Fuad Hasan Masyhur – pengusaha biro perjalanan haji dan umrah
Baca Juga:  Usai Minta Bebas, Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Wajib Bayar Rp1,1 M ke Korban

Ketiganya berstatus saksi dan dicegah selama enam bulan untuk memastikan keberadaan mereka selama penyidikan.

Melibatkan Ratusan Agen Travel

Dalam konferensi pers pada Selasa (12/8), Asep mengungkap keterlibatan banyak pihak swasta, termasuk agen travel haji dan umrah.

“Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100. Banyaklah,” pungkasnya.

Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun.

Nilai ini berasal dari pengalihan kuota reguler menjadi kuota haji khusus yang biayanya jauh lebih tinggi dan memicu praktik percaloan.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji ini.

(AKM/NID/RAD)

Trending