Connect with us

Berita

AJI: Ada 60 Kekerasan pada Jurnalis & Media sejak 1 Januari – 31 Agustus, Mayoritas Pelaku Militer dan Polisi

Aliansi Jurnalis Independen mengecam kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi berdarah yang terjadi di berbagai daerah.

Logompn

Published

on

Aji ada 60 kekerasan pada jurnalis & media sejak 1 januari 31 agustus, mayoritas pelaku militer dan polisi
Ilustrasi Jurnalis. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 September 2025 - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras kekerasan, intimidasi, dan intervensi yang dialami jurnalis serta media ketika meliput rangkaian demonstrasi dan aksi massa berdarah pada 25–30 Agustus di berbagai daerah.

Insiden ini terjadi bersamaan dengan tindakan represif aparat yang menggunakan kekuatan berlebihan dalam menangani aksi massa yang meluas dari Jakarta ke sejumlah wilayah.

Eskalasi Aksi dan Tindakan Represif Aparat

Aksi demonstrasi dimulai pada Senin (25/8) di Jakarta dan kemudian menyebar ke beberapa daerah.

Aksi ini merupakan respons warga terhadap kebijakan pemerintah, presiden, DPR, serta aparat penegak hukum yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

Namun, aspirasi tersebut direspons secara keras oleh aparat kepolisian dengan tindakan seperti penembakan gas air mata, penggunaan kendaraan taktis yang menabrak pengemudi ojek online, serta pengeroyokan dan penangkapan warga termasuk jurnalis.

Catatan Kekerasan terhadap Jurnalis

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi aji.or.id pada Rabu (3/9), AJI mencatat, sejak 1 Januari hingga 31 Agustus, terdapat 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, termasuk teror, intimidasi, serta serangan digital ke situs web dan akun media sosial.

Sebagian besar kasus diduga melibatkan aparat kepolisian dan TNI.

Dalam satu pekan demonstrasi terakhir, AJI menerima laporan kekerasan langsung terhadap jurnalis, di antaranya:

  • Senin, 25 Agustus: Jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, mengalami kekerasan saat meliput di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
  • Kamis, 28 Agustus: Dua jurnalis foto dari Tempo dan Antara dipukul orang tak dikenal saat meliput di sekitar Mako Brimob, Jakarta Pusat. Pada hari yang sama, jurnalis Jurnas.com mendapat intimidasi saat merekam kericuhan di DPR RI.
  • Kamis, 28 Agustus: Dua wartawan di Denpasar diintimidasi aparat saat meliput demo di Polda Bali dan DPRD Bali.
  • Sabtu, 30 Agustus (dini hari): Delapan jurnalis di Jambi terjebak di area Kejati, sementara mobil dinas Pemred Tribun Jambi dibakar.
  • Sabtu, 31 Agustus (dini hari): Jurnalis TV One ditangkap, dipukul, dan diintimidasi saat siaran langsung. Jurnalis pers mahasiswa disiram air keras saat meliput di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:  Pemusnahan Amunisi di Garut Berujung Tragedi, 13 Orang Tewas

Tekanan terhadap Media dan Pembatasan Liputan

Selain kekerasan fisik, media juga mengalami tekanan berupa pelarangan dan pembatasan liputan.

Beberapa media diminta menayangkan berita yang dianggap “sejuk” dan “damai” terkait aksi massa, meski tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Media juga dilarang melakukan live streaming, yang dinilai menghambat kebebasan pers.

Situasi ini membuat masyarakat lebih banyak mencari informasi melalui media sosial, yang berisiko menimbulkan disinformasi dan hoaks.

Sikap Resmi AJI Indonesia

Menanggapi situasi tersebut, AJI menyatakan sikap:

  • Mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan perusakan terhadap jurnalis.
  • Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM selama demonstrasi.
  • Menuntut pelaku kekerasan, termasuk aparat, diproses hukum.
  • Mengecam pembungkaman yang membatasi kerja jurnalis dan media.
  • Mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI menegaskan, di tengah gejolak politik dan sosial, keberadaan jurnalis independen sangat penting sebagai benteng melawan hoaks dan disinformasi.

(AKM/NID/RAD)

Trending