Connect with us

Berita

Apa Itu BPJS PBI? Ini Kriteria Penerima dan Cara Cek Kepesertaan

BPJS PBI adalah salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu.

Logompn

Published

on

Apa Itu BPJS PBI Ini Kriteria Penerima dan Cara Cek Kepesertaan
Apa Itu BPJS PBI? Ini Kriteria Penerima dan Cara Cek Kepesertaan | Gambar: Dok. BPJS Kesehatan

MPN Indonesia 10 Februari 2026 - Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa layanan kesehatan untuk peserta BPJS PBI tetap akan dilayani dan iurannya ditanggung pemerintah selama tiga bulan ke depan.

Keputusan ini diambil menyusul polemik di masyarakat terkait banyaknya peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan dan tidak dapat mengakses layanan kesehatan.

Lantas apa sebenarnya BPJS PBI dan apa bedanya dengan BPJS Kesehatan biasa? Berikut ulasannya.

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI adalah salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat atau daerah.

Program ini menyasar warga yang masuk dalam kategori desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos).

Peserta kategori ini mendapatkan layanan kelas III dan akses ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, serta rumah sakit rujukan sesuai ketentuan.

Kriteria penerima BPJS PBI meliputi:

  • Masuk dalam desil 1–5 DTSEN Kemensos
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak-anak terlantar
  • Lansia tanpa penghasilan dan penanggung
  • Penyandang disabilitas tanpa dukungan ekonomi
  • Korban bencana alam atau sosial yang kehilangan penghasilan

Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI

BPJS PBI dan Non-PBI berbeda dalam hal sumber iuran, kelas perawatan, serta mekanisme pendaftaran.

Peserta PBI tidak membayar iuran bulanan dan otomatis memperoleh kepesertaan jika datanya terverifikasi dalam DTKS.

Sedangkan peserta Non-PBI wajib membayar iuran secara mandiri, sesuai kelas layanan yang dipilih.

Selain itu, BPJS PBI hanya berhak atas layanan kelas 3 dan tidak dapat naik kelas saat dirawat. Hal ini berbeda dengan BPJS Non-PBI yang dapat memilih fasilitas kelas 1, 2, dan 3.

Baca Juga:  Bank Mandiri Buka Mudik Gratis 2025, Layani 80 Rute dari Sumatra hingga Jawa

Cara Cek Kepesertaan BPJS PBI

Terdapat tiga cara untuk mengecek status BPJS PBI, di antaranya:

  • Aplikasi Mobile JKN: login, pilih menu “Peserta”, cek pada “Jenis Peserta”
  • Situs www.bpjs-kesehatan.go.id: masukkan NIK atau nomor kartu, lalu klik “Cek”
  • SMS: ketik NIK(spasi)Nomor Kartu BPJS kirim ke 08777-5500-400

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending