Berita
Bahar bin Smith jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan seorang anggota Banser.
Banten, MPN Indonesia 2 Februari 2026 - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas laporan polisi yang masuk pada 22 September 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, saat korban menghadiri sebuah acara ceramah.
Polisi Panggil Bahar bin Smith
Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh istri korban berinisial FY.
Dalam proses penyidikan, polisi menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu (4/2),” ujar Awaludin, Minggu (1/2).
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi ketika Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut penjelasan polisi, seorang anggota Banser datang ke lokasi acara tersebut untuk mendengarkan ceramah.
Korban berada di lokasi yang sama dengan Bahar bin Smith. Namun, ketika korban mendekat dan berniat bersalaman, situasi berubah.
Sejumlah orang yang mengawal kegiatan tersebut menghadang korban. Setelah itu, korban dibawa ke salah satu ruangan di lokasi acara.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya,” kata Awaludin.
“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” sambungnya.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
