Connect with us

Berita

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp5,8 Miliar ke Vietnam

Bareskrim menggagalkan penyelundupan 73 ribu benih lobster senilai Rp5,8 miliar ke Vietnam. Dua tersangka ditangkap dan jaringan pemodal masih diburu.

Actress 1299250

Published

on

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp5,8 Miliar ke Vietnam
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp5,8 Miliar ke Vietnam. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 20 Oktober 2026 - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan penyelundupan 73 ribu benih lobster senilai Rp5,8 miliar yang diduga akan dikirim ke Vietnam.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Limo Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (18/10) malam.

Polisi menangkap dua tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat dan menghentikan mobil yang mengangkut 12 boks benih bening lobster.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan jaringan tersebut telah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir.

“Sepuluh kali itu dalam periode tiga bulan terakhir,” kata Irhamni dalam konferensi pers, Senin (19/10).

Menurut Irhamni, sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos.

Polisi kemudian menggagalkan pengiriman kesepuluh melalui operasi di kawasan Depok.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan benih bening lobster.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kemudian melakukan pemantauan di kawasan Depok.

“Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan pengangkutan benih lobster. Berdasarkan informasi tersebut penyidik kemudian melakukan penangkapan mendapati sebuah mobil berwarna hitam yang melintasi Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat,” papar Irhamni.

Penyidik juga mengaamankan kendaraan pelaku dugaan penyeludupan lobster sebagai barang bukti.

“Adapun barang bukti yang kami dapatkan, yaitu mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan 12 boks berisi sekitar 73 ribu benih bening lobster.

Penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam pengiriman tersebut.

Baca Juga:  Mantan Atasan Taufik Hidayat Minta Uang Sayembara dari Dedi Mulyadi Diberikan ke Korban

Jalur Pengiriman dari Pangandaran Menuju Vietnam

Irhamni menjelaskan benih bening lobster tersebut berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.

Para pelaku mengambil muatan di Depok untuk dibawa menuju Tangerang, Banten.

Tangerang direncanakan menjadi lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur darat menuju Sumatera.

Jaringan tersebut kemudian berencana membawa muatan ke luar negeri melalui sejumlah negara.

“Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut benih lobster dari Pangandaran dengan tujuan ke Tangerang. Dan nanti diestafet menuju wilayah Sumatra, Jambi dan diestafet lagi ke luar negeri ke Malaysia, Singapura, lalu ke Vietnam,” ucapnya.

Pengiriman tersebut diduga melibatkan jaringan internasional dengan pembagian tugas pada setiap tahapan.

Menurut Irhamni, para pelaku lapangan tidak saling mengenal pihak yang menyerahkan muatan dari daerah asal.

Dua Tersangka Ditangkap, Polisi Buru Pemodal

Penyidik menetapkan dua orang asal Lampung sebagai tersangka dalam kasus kriminal tersebut.

Keduanya diduga bertugas mengangkut muatan berdasarkan perintah pemodal.

Dua tersangka yang ditangkap, yakni Rafles Valentino Jose Rizal dan Ferdi Affansyah.

Irhamni menjelaskan kedua tersangka berperan sebagai pengemudi dan orang kepercayaan pemodal.

Mereka mendapat perintah mengambil muatan di Depok untuk dikirim menuju Tangerang.

“Sekali jalan, pelaku lapangan ini dibayar oleh bosnya,” ujar Irhamni.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Polisi juga berencana melakukan penahanan terhadap keduanya mulai Senin (19/10) malam sambil melengkapi berkas perkara.

Pada pengembangan kasus penyelundupan tersebut, penyidik masih mencari pemodal, pemasok, dan pihak yang membantu pengiriman ke luar negeri.

“Untuk tersangka lain, tentunya adalah pemodalnya akan kami kejar,” kata Irhamni.

Nilai Sembilan Pengiriman Sebelumnya Diperkirakan Rp178 Miliar

Menurut Irhamni, jumlah muatan kali ini lebih sedikit dibandingkan pengiriman sebelumnya.

Baca Juga:  Beda dengan Kasus Agus, Faisal Korban Mata Dicongkel di Acara Vespa Tak Libatkan Uang Donasi

Jaringan tersebut biasanya mengangkut sekitar 40 boks dalam satu perjalanan.

Setiap boks rata-rata berisi 6.000 ekor.

Dengan asumsi harga pasar Rp80 ribu per ekor, polisi memperkirakan nilai sembilan pengiriman sebelumnya mencapai Rp178 miliar.

Penyidik juga berencana menelusuri aliran uang dari aktivitas tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang.

(AKM/NID/RAD)

Trending