Berita
Bareskrim Geledah Lokasi Pengelolaan Emas Ilegal di Penjaringan Jakut
Bareskrim Polri menggeledah rumah di Penjaringan yang diduga menjadi tempat pengolahan emas ilegal.
MPN Indonesia 27 Agustus 2026 - Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi lokasi pengelolaan emas ilegal, Selasa (25/8).
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menangkap seorang tersangka berinisial R setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat pemurnian, pengolahan, dan transaksi emas ilegal sebelum diselundupkan ke China.
“Kemudian tersangka tersebut menunjuk sebuah rumah sebagai tempat transaksi jual beli emas ilegal, maka selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah di daerah Penjaringan yang diduga merupakan home base pelaku warga negara China dengan inisial GCZ,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni kepada awak media, Rabu (26/8).
Rumah Diduga Menjadi Workshop Pengolahan Emas
Penggeledahan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus kriminal yang melibatkan jaringan penyelundupan emas.
Brigjen Pol Irhamni mengatakan rumah tersebut diduga menjadi tempat tinggal sekaligus workshop milik warga negara China berinisial GCZ.
Lokasi itu disebut digunakan untuk memurnikan dan mengolah emas sebelum dikirim ke luar negeri.
“(Emas diselundupkan) dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh atau body strapping,” ujar Irhamni.
Selain menjadi tempat pengolahan, rumah itu juga diduga digunakan untuk aktivitas transaksi jual beli emas ilegal yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Penyidik Menyita Sejumlah Barang Bukti
Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.
Barang bukti yang ditemukan di lantai satu meliputi:
- Lima kanna berwarna putih.
- Plastik kecil berisi bubuk putih.
- Satu airsoft gun beserta gas CO2 dan pelurunya.
- Dua unit ponsel iPhone.
- Satu grinder pembakaran.
- Uang tunai sekitar Rp50 juta.
- Timbangan digital merek SHINKO.
- Kalkulator.
- Plastik bekas kemasan uang.
- Bukti pembayaran Bank BCA.
- Kuitansi pembayaran rumah sakit.
- Berita acara serah terima unit rumah antara pemilik dan penyewa.
- Dua kemasan bekas kartu SIM Simpati.
- Tabung oksigen berwarna hijau.
- Alat Gold Detector Operation Steps Ray 6000.
Sementara itu, barang bukti yang disita di lantai dua terdiri atas:
- Satu laptop Huawei berwarna hitam.
- Satu laptop Apple berwarna hijau army.
- Satu set kertas dan lakban pembungkus emas.
- Satu bundel uang pecahan Rp100.000 senilai Rp10 juta.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan aparat hukum dan kriminal untuk mengungkap aktivitas jaringan tersebut.
Penangkapan Tersangka Menjadi Awal Pengembangan
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menangkap tersangka berinisial R yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami melakukan penggeledahan hasil pengembangan dari tersangka R yang dilakukan penangkapan oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku R (WNI) ditangkap di Soetta pada Selasa pagi, sementara itu GCZ (WN China) diduga sudah kabur ke luar negeri,” ujar Irhamni.
Hasil pemeriksaan terhadap R mengarahkan petugas ke rumah yang diduga menjadi markas aktivitas jaringan tersebut.
GCZ disebut memiliki peran sebagai pihak yang menampung dan menyelundupkan emas ke luar negeri.
“Penggeledahan terhadap rumah di daerah Penjaringan yang diduga merupakan home base pelaku warga negara China dengan inisial GCZ yang diduga kuat menjadi tempat tinggal WN China yang terlibat pemurnian dan pengolahan emas ilegal,” terang Irhamni.
PPATK Telusuri Transaksi Keuangan
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus kriminal tersebut.
Penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pelaku yang masih berada di Indonesia maupun yang telah melarikan diri ke luar negeri, termasuk Hong Kong.
Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan emas ilegal.
“Kami juga nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka, di mana aset-aset mereka disimpan. Dan kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong,” jelas Irhamni.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
