Connect with us

Berita

Begini Penggunaan Restorative Justice dalam Menangani Pelaku Anak di Bawah Umur

Restorative justice (RJ) pada kekerasan yang melibatkan pelaku anak di bawah umur sering menimbulkan pro kontra.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 28t160246.010
Begini Hakikat Penggunaan Restorative Justice dalam Menangani Pelaku Anak di Bawah Umur | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 28 Mei 2025 - Penerapan pendekatan restorative justice (RJ) pada kasus kekerasan yang melibatkan pelaku anak di bawah umur sering kali menimbulkan pro dan kontra.

Di satu sisi, publik menuntut keadilan bagi korban, namun di sisi lain hukum Indonesia menjamin perlindungan dan pendekatan khusus bagi pelaku yang masih berstatus anak.

Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, RJ adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Restorative Justice Bukan Sekadar “Damai”

Dosen dan Peneliti Hukum Kriminal dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran”, Beniharmoni Harefa, menjelaskan bahwa hakikat restorative justice tidak boleh dipahami secara dangkal.

Menurutnya, pendekatan ini seharusnya memberi ruang bagi pelaku, korban, dan masyarakat untuk membicarakan secara terbuka persoalan yang terjadi.

“RJ merupakan suatu pendekatan, di mana antara pelaku, korban dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi,” kata Beniharmoni saat dihubungi MPN Indonesia melalui surel, Selasa (27/5).

“Pelaku seharusnya menyadari, menyesali, meminta maaf dan berjanji tidak melakukan kembali hal tersebut. Korban memaafkan dan memberi pengampunan. Masyarakat menyaksikan dan memastikan ini tidak terulang,” imbuhnya.

Beniharmoni pun menyoroti penerapan RJ yang sering salah kaprah, di mana anak hanya diminta untuk membayar uang ganti rugi lantas persoalan selesai.

“Hakikat RJ sebenernya seperti itu, jadi tidak sebatas pada perdamaian belaka dengan membayar ganti kerugian, lalu kasus di SP3kan,” kata Asisten Profesor itu,

Baca Juga:  Viral! Wanita di Tegal Ditusuk di Mata dan Perut oleh Mantan Pacar

Anak Tak Boleh Diadili dengan Hukum Pidana

Anak yang merugikan orang lain, kata Beniharmoni, tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Namun, prosesnya harus mempertimbangkan masa depan anak dan menghindari dampak buruk dari proses pidana.

“Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tidak juga dengan menempatkan mereka di proses peradilan pidana bahkan berujung penjara,” jelasnya.

“Aparat penegak hukum tetap harus memproses para pelaku tentunya dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik anak (for the best interest of the child). Anak tetap dimintai pertangungjawaban namun tidak dengan merusak masa depan mereka juga,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak
Selebriti2 minutes ago

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak: Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral9 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film21 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita32 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga47 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita1 hour ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional3 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Trending