Berita
Begini Penggunaan Restorative Justice dalam Menangani Pelaku Anak di Bawah Umur
Restorative justice (RJ) pada kekerasan yang melibatkan pelaku anak di bawah umur sering menimbulkan pro kontra.
MPN Indonesia 28 Mei 2025 - Penerapan pendekatan restorative justice (RJ) pada kasus kekerasan yang melibatkan pelaku anak di bawah umur sering kali menimbulkan pro dan kontra.
Di satu sisi, publik menuntut keadilan bagi korban, namun di sisi lain hukum Indonesia menjamin perlindungan dan pendekatan khusus bagi pelaku yang masih berstatus anak.
Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, RJ adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Restorative Justice Bukan Sekadar “Damai”
Dosen dan Peneliti Hukum Kriminal dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran”, Beniharmoni Harefa, menjelaskan bahwa hakikat restorative justice tidak boleh dipahami secara dangkal.
Menurutnya, pendekatan ini seharusnya memberi ruang bagi pelaku, korban, dan masyarakat untuk membicarakan secara terbuka persoalan yang terjadi.
“RJ merupakan suatu pendekatan, di mana antara pelaku, korban dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi,” kata Beniharmoni saat dihubungi MPN Indonesia melalui surel, Selasa (27/5).
“Pelaku seharusnya menyadari, menyesali, meminta maaf dan berjanji tidak melakukan kembali hal tersebut. Korban memaafkan dan memberi pengampunan. Masyarakat menyaksikan dan memastikan ini tidak terulang,” imbuhnya.
Beniharmoni pun menyoroti penerapan RJ yang sering salah kaprah, di mana anak hanya diminta untuk membayar uang ganti rugi lantas persoalan selesai.
“Hakikat RJ sebenernya seperti itu, jadi tidak sebatas pada perdamaian belaka dengan membayar ganti kerugian, lalu kasus di SP3kan,” kata Asisten Profesor itu,
Anak Tak Boleh Diadili dengan Hukum Pidana
Anak yang merugikan orang lain, kata Beniharmoni, tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Namun, prosesnya harus mempertimbangkan masa depan anak dan menghindari dampak buruk dari proses pidana.
“Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tidak juga dengan menempatkan mereka di proses peradilan pidana bahkan berujung penjara,” jelasnya.
“Aparat penegak hukum tetap harus memproses para pelaku tentunya dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik anak (for the best interest of the child). Anak tetap dimintai pertangungjawaban namun tidak dengan merusak masa depan mereka juga,” ujarnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
