Berita
Bobby Rasyidin Bantah Pemberitaan soal Dirinya, KPK Beberkan Asal Uang Rp2 Miliar
KPK mengungkap asal uang Rp2 miliar Bobby Rasyidin dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Bobby berstatus sebagai saksi.
MPN Indonesia 7 November 2026 - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, membantah pemberitaan terkait dugaan korupsi digitalisasi SPBU yang menyeret namanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang Rp2 miliar yang disita dari Bobby diduga berasal dari salah satu tersangka.
Uang tersebut diserahkan secara kooperatif pada Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan digitalisasi SPBU periode 2018–2023.
Bobby menyampaikan pernyataan tersebut saat melakukan inspeksi keselamatan perlintasan sebidang di Yogyakarta.
“Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar,” kata Bobby kepada awak media, Jumat (6/11).
KPK Ungkap Asal Uang Rp2 Miliar Bobby Rasyidin
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari salah satu tersangka kasus korupsi digitalisasi SPBU.
Tersangka tersebut diduga terlibat dalam pengerjaan proyek pengadaan perangkat digitalisasi SPBU PT Pertamina.
“Ini diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU. Sedangkan Saudara BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/11).
Budi menjelaskan bahwa Bobby telah menyerahkan uang tersebut secara kooperatif pada Agustus 2025.
Penyidik kemudian menyita uang tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara.
Menurut Budi, penyerahan uang tersebut membantu penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Meski demikian, KPK belum memastikan kapan uang tersebut diberikan oleh tersangka kepada Bobby.
Penyidik masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan kasus korupsi pengadaan digitalisasi SPBU.
Bobby Rasyidin Berstatus Saksi
KPK menegaskan bahwa penyitaan uang dari Bobby tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Utama KAI.
Perkara tersebut terjadi pada periode 2018–2023, sebelum Bobby menjabat di perusahaan kereta api tersebut.
“Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024,” jelasnya.
Dalam penyidikan kasus korupsi tersebut, Bobby Rasyidin berstatus sebagai saksi.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bobby pada 14 Agustus 2025, tetapi pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang pada 28 Agustus 2025.
Pemeriksaan dilakukan terkait kapasitas Bobby sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.
Penyidik meminta keterangannya untuk keperluan konfirmasi BPK terkait penghitungan kerugian negara.
KPK juga belum memberikan penjelasan terperinci mengenai dugaan keterlibatan Bobby dalam proses pengadaan, termasuk kemungkinan pengusulan vendor dalam proyek tersebut.
Budi menyatakan bahwa rincian konstruksi perkara dan keterlibatan pihak swasta akan disampaikan dalam persidangan.
“Untuk detail konstruksi perkaranya, kemudian pihak-pihak swasta yang ikut dalam proses PBJ, nanti secara detail di persidangan tentu akan dibuka. Namun pada prinsipnya dari pengadaan terkait dengan digitalisasi SPBU ini kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Tiga Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina sejak September 2024.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026, yaitu
- Dian Rachmawan, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019;
- Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020; dan
- Elvizar, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PT PCS).
Pada kasus ini, penyidik menemukan dugaan rekayasa pengadaan, pengaturan vendor, serta penurunan spesifikasi perangkat digitalisasi SPBU.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara mencapai sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas Rp193,75 miliar dari pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG).
Selain itu, sejumlah Rp128,42 miliar dari kemahalan atau selisih harga perangkat Electronic Data Capture (EDC).
KPK menyatakan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum persidangan.
Rincian peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan akan diungkap dalam proses persidangan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi4 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Berita3 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
-
Teknologi4 weeks agoIDLIX vs Netflix: Beda Lisensi, Keamanan, Katalog dan Aplikasi
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Film Indonesia: Di Mana Nonton Film Lokal Secara Legal?
