Connect with us

Berita

Bos Bea Cukai: Oknum Pegawai yang Terlibat Suap Thrifting akan jadi Pengangguran!

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan akan memecat pegawai yang terbukti menerima suap hingga Rp550 juta per kontainer.

Logompn

Published

on

Bos bea cukai oknum pegawai yang terlibat suap thrifting akan jadi pengangguran!
Ilustrasi industri pakaian bekas. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 November 2025 - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya akan memecat setiap pegawai yang terbukti menerima suap dari pedagang pakaian bekas atau thrifting.

Pernyataan ini disampaikan Djaka menanggapi pengakuan dari perwakilan pedagang yang menyebutkan adanya praktik setoran hingga Rp550 juta per kontainer kepada oknum Bea Cukai agar pakaian bekas impor ilegal bisa masuk ke Indonesia.

“Kalau memang itu ada dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan. Selesai berarti tahu sendiri kan gimana kalau selesai? Yang pasti jadi pengangguran, gitu saja,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11).

Djaka menyebut klaim tersebut belum didukung bukti yang jelas dan menyatakan informasi tersebut menyesatkan. Meski demikian, pemeriksaan internal tetap dilakukan.

“Itu enggak jelas itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti kita selesaikan, gitu saja,” tegasnya.

Dugaan Praktik Suap dan Impor Ilegal Pakaian Bekas

Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, sebelumnya menyampaikan bahwa pedagang harus menyetor sekitar Rp550 juta per kontainer kepada oknum Bea Cukai agar pakaian bekas impor bisa lolos di pelabuhan.

Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 100 kontainer pakaian bekas ilegal bisa masuk ke Indonesia setiap bulan.

“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer melalui pelabuhan… barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang,” ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11).

Baca Juga:  Iran Bantah Keras Tuduhan AS atas Rencana Pembunuhan Donald Trump

Rifai menyebut praktik tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, dan menurutnya, para pedagang hanyalah korban dari sistem yang memfasilitasi impor ilegal tersebut.

“Sekarang yang menikmati, yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu,” katanya.

Respons Kementerian Keuangan

Menanggapi tudingan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pedagang yang membuat pernyataan tersebut untuk melapor secara resmi dengan menyertakan bukti.

Ia menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11).

“Kalau ada tuduhan itu coba record-nya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung,” tambahnya.

Penegakan Hukum di Internal Bea Cukai

Meski menyangkal validitas pengakuan pedagang, Djaka Budhi Utama tetap mengaku telah melakukan penelusuran secara internal di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Ia memastikan bahwa jika ada bukti pelanggaran, maka pegawai terkait akan langsung diberhentikan.

“Enggak, enggak ada itu. Kalaupun ada, ya, kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti udah kita selesaikan (pecat), gitu aja,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending