Connect with us

Berita

Diduga Minta Jatah Limbah Besi, Lima Anggota DPRD Cilegon Dipanggil Polda Banten

Polda Banten memanggil lima anggota DPRD Cilegon terkait dugaan permintaan jatah limbah besi dari proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 25t162309.034
Diduga Minta Jatah Limbah Besi, Lima Anggota DPRD Cilegon Dipanggil Polda Banten | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten memanggil lima anggota DPRD Cilegon untuk dimintai keterangan terkait dugaan permintaan jatah limbah besi dari proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).

Kelima anggota DPRD Cilegon yang dipanggil berinisial FM, AR, AJ, SB, dan BR.

Mereka diduga terlibat dalam aksi demonstrasi di PT Lotte Chemical Indonesia yang berlangsung pada Oktober 2024 di Jalan Raya Merak, KM 116, Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.

Setelah beberapa bulan, video dan bukti notulensi terkait dugaan permintaan jatah limbah besi tersebut tersebar di media sosial.

Berdasarkan bukti itu, Polda Banten melalui Ditreskrimum melakukan langkah penyelidikan dan memanggil para pihak yang diduga terkait.

“Iya, diundang untuk dimintai keterangan (anggota DPRD Cilegon-red), semua pihak yang dianggap penting untuk dilakukan permintaan keterangan akan dipanggil,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.

Polda Banten Usut Kasut hingga Tuntas

Didik menegaskan bahwa proses penyelidikan ini akan terus berjalan untuk mengungkap adanya unsur pidana dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.

Jika ditemukan unsur tindak pidana, perkara akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kalau dari proses penyelidikan itu ditemukan pidananya maka akan dilaksanakan gelar untuk dinaikan ke tahap penyidikan,” kata Didik.

Pernah Ada Kasus Serupa

Dugaan permintaan jatah limbah besi oleh anggota DPRD Cilegon ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang pernah terjadi di Kota Cilegon beberapa waktu lalu.

Pada Mei 2025, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemaksaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada kontraktor PT Chandra Asri Alkali, yaitu PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada.

Baca Juga:  Kemendagri Tetapkan Tangerang jadi Wilayah Terbaik Atasi Inflasi

Kelima tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon non aktif Muhamad Salim, Wakil Kadin Kota Cilegon Bidang Industri Ismatullah Ali, Wakil Kadin Cilegon Isbatullah, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Zul Basit, dan mantan Ketua HSNI Kota Cilegon Rufaji Jahuri.

Dalam kasus tersebut, mereka dikenai Pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan dan atau pengancaman dengan kekerasan.

(AKM/NID/RAD)

Trending