Connect with us

Berita

Divonis 4,5 Bui, Eks Dirut ASDP Minta Perlindungan Prabowo

Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo usai divonis 4,5 tahun penjara terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Logompn

Published

on

Divonis 4,5 bui, eks dirut asdp minta perlindungan prabowo
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Gambar : Dok. ASDP

MPN Indonesia 21 November 2025 - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (20/11).

Permintaan ini disampaikan usai ia dinyatakan bersalah dalam kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019-2022.

Ira menegaskan permintaannya ditujukan agar profesional di lingkungan BUMN tidak dikriminalisasi atas keputusan strategis yang mereka ambil.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Vonis yang dijatuhkan kepada Ira adalah pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 8 tahun 6 bulan penjara.

Putusan Pengadilan dan Rincian Kasus

Majelis hakim menyatakan Ira terbukti melakukan tindak pidana kasus korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT JN yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Meski dinyatakan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dijatuhi pidana uang pengganti.

Selain Ira, dua pejabat PT ASDP lainnya juga divonis bersalah. Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, menerima hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (periode Juni 2020–sekarang), dijatuhi hukuman serupa.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Jaringan Pembuatan Materai Palsu, Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun

Perkara ini tercatat dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Putusan tersebut memuat dissenting opinion dari Sunoto, yang menilai perkara ini seharusnya menjadi ranah perdata berdasarkan prinsip Business Judgement Rule (BJR).

Penjelasan Terdakwa Terkait Akuisisi PT JN

Ira menjelaskan bahwa akuisisi PT JN merupakan langkah strategis untuk memperkuat ASDP dalam melayani rute di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dari sekitar 300 lintasan yang dilayani ASDP, sebagian besar berada di wilayah 3T.

Akuisisi PT JN juga memberikan ASDP akses terhadap izin operasional 53 kapal komersial.

“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” jelas Ira.

Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa langkah akuisisi tersebut bukan hanya bermanfaat bagi perusahaan, tetapi juga penting untuk kepentingan nasional.

“Kami perlu akuisisi di mana PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” tutur Ira.

Ira menutup pernyataannya dengan meminta dukungan pemerintah.

“Sekali lagi mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi, terima kasih,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending