Kriminal
Polisi Bongkar Jaringan Pembuatan Materai Palsu, Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun
Polda Metro Jaya bongkar sindikat materai palsu di lima wilayah. Sebanyak 16 tersangka dan 3,4 juta keping materai palsu diamankan.
MPN Indonesia 20 Agustus 2026 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar jaringan produksi dan penjualan materai palsu di lima wilayah pada Juni hingga awal Juli 2026.
Sebanyak 16 tersangka diamankan, 3,4 juta keping materai palsu disita, dan negara diperkirakan berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp1 triliun apabila aktivitas tersebut tidak dihentikan.
“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto dalam konferensi pers pada Rabu (19/8).
Awal Mula Kasus Terungkap
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang diterima penyidik.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat melakukan penindakan bersama Direktorat Jenderal Pajak di sejumlah daerah.
“Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah, di antaranya ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Brigjen Dekananto.
Polisi Tetapkan 16 Tersangka
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi hingga distribusi.
Peran para tersangka meliputi produsen, distributor, pendaur ulang, kurir, dan penjual.
Adapun para tersangka berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
3,4 Juta Materai Palsu Disita
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi pengungkapan.
Barang bukti tersebut kemudian diperiksa bersama Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui kapasitas produksi jaringan tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Lebih dari 3,4 juta keping materai palsu
- Satu mesin set produksi
- Tiga gulung bahan baku pembuatan materai
“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto.
Bahan Baku Bisa Produksi Puluhan Juta Materai
Hasil investigasi menunjukkan bahan baku yang ditemukan masih memiliki kapasitas produksi sangat besar.
Pemeriksaan juga memperkirakan setiap gulungan bahan baku masih dapat menghasilkan puluhan juta keping meterai ilegal.
“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” jelas Bimo.
Sekitar 4 Juta Materai Diduga Sudah Terjual
Penyidik juga memperoleh informasi mengenai hasil distribusi jaringan tersebut sebelum dilakukan pengungkapan. Data itu menunjukkan jutaan keping meterai telah beredar di masyarakat.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari,” beber Bimo.
Penjualan dilakukan melalui berbagai jalur distribusi. Selain dipasarkan secara langsung melalui toko, jaringan tersebut juga memanfaatkan marketplace untuk menjual produk ilegal kepada masyarakat.
Dalam proses penyidikan, aparat terus menelusuri seluruh rangkaian distribusi dan produksi jaringan tersebut.
Polisi bersama Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau masyarakat memastikan pembelian materai dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari penipuan dan penggunaan materai palsu yang tidak sah.
Jeratan Hukum
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai
- Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai
- Pasal 382 KUHP
- Pasal 383 KUHP
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
