Connect with us

Berita

Duel Konglomerat, Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoesoedibjo Rp119 Triliun

Perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, resmi menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk senilai total Rp119 triliun.

Logompn

Published

on

Duel konglomerat, jusuf hamka gugat hary tanoesoedibjo rp119 triliun
Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo | Gambar: Instagram/@jusufhamka, @hary.tanoesoedibjo

MPN Indonesia 20 Agustus 2025 - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, resmi menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk) senilai total Rp119 triliun.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mencakup kerugian materiil sebesar Rp103 triliun serta imateriil sebesar Rp16 triliun.

Perkara hukum ini berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999 yang disebut tidak dapat dicairkan.

Minta Semua Aset Hary Tanoe Disita

Gugatan disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2025, dengan dibacakan oleh kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi.

Gugatan diajukan terhadap empat pihak, yakni Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, PT MNC Asia Holding Tbk, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.

“Tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp103 triliun dan imateriil sekitar Rp16 triliun akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya,” kata Primaditya.

CMNP juga menolak proses mediasi dan mengajukan sita jaminan terhadap seluruh aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, karena nilai aset yang ada dinilai tidak mencukupi untuk menutupi kerugian.

Duduk Perkara

Transaksi yang dipermasalahkan terjadi pada Mei 1999, saat CMNP melakukan tukar-menukar surat berharga berupa NCD dengan PT Bank Unibank Tbk senilai 28 juta dollar AS.

Dalam proses tersebut, PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebagai arranger atau perantara.

Pada 29 Oktober 2001, Unibank dibubarkan dan dilikuidasi oleh pemerintah, yang menyebabkan ketidakmampuan membayar NCD kepada CMNP.

Baca Juga:  Onad Curhat Menyesal Konsumsi Narkoba saat Dijenguk Densu di Tempat Rehabilitasi

Sejak saat itu, CMNP melakukan sejumlah upaya hukum, termasuk gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 dan laporan pidana ke Bareskrim Polri pada 2009.

Penjelasan Pihak Tergugat

Kuasa hukum MNC Group, Christophorus Taufik menanggapi bahwa gugatan dari CMNP saat ini masih dalam tahap pembacaan dan belum ada putusan.

“Belum ada putusan apapun,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, sejak transaksi dilakukan pada 1999, tidak ada lagi keterlibatan dari PT Bhakti Investama setelah NCD diterbitkan.

Sementara itu, Direktur PT MNC Asia Holding Tbk, Tien, menjelaskan bahwa peran BHIT saat itu hanya sebagai arranger.

“Gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” ujarnya.

Kuasa hukum BHIT, Hotman Paris Hutapea, turut memperjelas bahwa uang senilai 28 juta dollar AS sepenuhnya diterima oleh Unibank, bukan oleh Bhakti Investama maupun Hary Tanoe.

Ia menyebut bahwa CMNP sebelumnya telah mengalami kekalahan hukum dalam gugatan terhadap Unibank hingga tingkat Mahkamah Agung dan kini mengalihkan gugatan kepada pihak lain.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending