Connect with us

Ekonomi

Harga Emas Antam Tembus Rp 1.774.000 per Gram, Buyback Juga Naik Rp 16.000

Harga emas Antam melonjak ke Rp 1.774.000 per gram pada Kamis (20/3) yang mencetak rekor tertinggi.

Logompn

Published

on

Harga emas antam tembus rp 1.774.000 per gram, buyback juga naik rp 16.000
Harga emas Antam naik ke rekor tertinggi Rp 1.774.000 per gram pada Kamis (20/3), dengan harga buyback mencapai Rp 1.624.000 per gram. Gambar : Canva

MPN Indonesia 21 Maret 2025 - Harga emas batangan bersertifikat Antam yang diproduksi oleh Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami kenaikan signifikan pada Kamis (20/3). 

Dikutip MPN Indonesia dari situs Logam Mulia yang dirilis, harga emas Antam 24 karat naik sebesar Rp 15.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 1.759.000 menjadi Rp 1.774.000 per gram. Kenaikan ini mencetak rekor harga emas tertinggi sepanjang sejarah.

Sementara itu, harga buyback emas Antam dengan harga yang berlaku saat menjual emas kembali ke gerai Logam Mulia juga mengalami kenaikan sebesar Rp 16.000 per gram. 

Harga buyback yang sebelumnya berada di level Rp 1.608.000 per gram kini menjadi Rp 1.624.000 per gram. 

Dengan demikian, selisih antara harga jual emas dan harga buyback saat ini adalah Rp 150.000 per gram.

Pergerakan Harga Emas dalam Sepekan dan Sebulan Terakhir

Kenaikan harga emas Antam ini merupakan bagian dari tren peningkatan yang telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp 1.714.000 hingga Rp 1.774.000 per gram. 

Sementara itu, dalam satu bulan terakhir, harga emas mengalami kenaikan dari Rp 1.672.000 per gram ke level saat ini.

Selain harga emas ukuran 1 gram yang mencapai Rp 1.774.000, harga emas Antam untuk satuan lainnya juga mengalami kenaikan. 

Misalnya, harga emas ukuran 0,5 gram mencapai Rp 937.000, sementara harga emas 10 gram berada di angka Rp 17.235.000. Untuk ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram (1 kg), harga emas Antam dibanderol Rp 1.714.600.000.

Baca Juga:  Harga Perak Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Merosot Tajam

Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Dalam transaksi jual beli emas Antam, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh investor dan pembeli. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen bagi pembeli tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,45 persen bagi yang memiliki NPWP.

Sementara itu, jika seorang investor menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, maka transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. 

Potongan pajak ini diterapkan secara otomatis dalam setiap transaksi emas di gerai Logam Mulia.

Pentingnya Memahami Harga Emas dan Buyback untuk Investasi

Bagi investor yang serius dalam investasi emas, penting untuk memahami perbedaan antara harga emas dan harga buyback. 

Harga emas adalah harga saat membeli emas dari gerai Logam Mulia, sedangkan harga buyback adalah harga yang berlaku ketika menjual emas kembali ke Antam. 

Selisih antara harga jual dan harga buyback harus diperhitungkan agar investor tidak mengalami kerugian saat menjual emasnya.

Harga emas sering kali mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global dan permintaan pasar. 

Oleh karena itu, banyak investor memilih emas sebagai instrumen investasi jangka panjang dengan harapan harga emas terus meningkat dan mampu memberikan keuntungan lebih besar.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending