Connect with us

Berita

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 M, Ini Sederet Tuntutannya!

Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara atas korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Actress 1299250

Published

on

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 M, Ini Sederet Tuntutannya!
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 M, Ini Sederet Tuntutannya!. Gambar: rakyatsulselfajar.co.id

MPN Indonesia 11 Desember 2024 - Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi timah bersama pihak lain sesuai dakwaan kesatu primair.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Tuntutan pertama, selain pidana pokok, Harvey juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dikurangi nilai aset yang telah disita oleh penyidik.

Tuntutan kedua, jika dalam waktu yang satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.

Kemudian, jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa enam tahun kurungan penjara akan diterapkan.

Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp300 triliun.

Harvey Moeis, yang berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga terlibat dalam pengaturan aktivitas pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Ia berkolaborasi dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut melalui penyewaan peralatan pengolahan timah.

Harvey juga bekerja sama dengan beberapa smelter, termasuk PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, yang diminta menyisihkan sebagian keuntungan.

Dana hasil kegiatan tersebut disamarkan sebagai alokasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.

Baca Juga:  Nusron Wahid Dipanggil KPK jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi HGB

Jaksa menyebut Harvey dan Helena menikmati keuntungan senilai Rp420 miliar dari praktik ini.

Dakwaan dan Pidana Tambahan

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, termasuk besarnya kerugian negara, keuntungan pribadi yang diraih terdakwa, serta ketidakkooperatifan Harvey dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Sebagai hal yang meringankan, Harvey dinilai belum pernah dihukum sebelumnya.

Peran Terdakwa Lain

Selain Harvey Moeis, dua terdakwa lain juga menghadapi tuntutan berat dalam kasus ini.

Suparta, Direktur Utama PT RBT, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun.

Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Kerugian negara dari aktivitas yang melibatkan ketiga terdakwa meliputi Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa alat pengolahan timah, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang, dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Trending