Connect with us

Ekonomi

Hore! Menaker Pastikan Ojol Dapat THR Tahun Ini

Menaker memastikan ojol dan kurir online dapat BHR Lebaran 2026. Targetkan pembayaran paling lambat H-7 Lebaran.

Logompn

Published

on

Hore! Menaker Pastikan Ojol Dapat THR Tahun Ini
Hore! Menaker Pastikan Ojol Dapat THR Tahun Ini. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 26 Februari 2026 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran tahun ini.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/2).

Pemerintah telah berdiskusi dengan sejumlah perusahaan aplikator dan mendapatkan respons positif terkait kebijakan ini.

“Kita sudah lakukan diskusi, Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,” ujar Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan.

Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait skema teknisnya, Yassierli menyebut bahwa penerbitan Surat Edaran (SE) akan dilakukan setelah proses koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) rampung.

“Kita masih tunggu koordinasi dengan kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” tambahnya.

Yassierli menekankan bahwa pemerintah berharap skema pemberian BHR tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tentu (dapat BHR), dan malah kita tentu berharap lebih baik,” kata Yassierli.

Skema BHR dan Harapan Pemerintah

Pada tahun sebelumnya, pengemudi ojol dan kurir online belum termasuk dalam skema THR seperti pekerja formal.

Namun, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka dalam layanan transportasi dan logistik, pemerintah telah mendorong kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR), yang dimulai pada tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan hasil arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan diwujudkan melalui Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam kebijakan tersebut, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab diimbau untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir yang memiliki kinerja baik.

Baca Juga:  Sebanyak 1,4 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek

Besaran BHR ditetapkan maksimal sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bulanan, dan disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan serta kinerja masing-masing individu.

Pembayaran BHR diatur agar dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

“BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. Pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan layanan logistik,” kata Yassierli.

Telah Komunikasi dengan Pihak Aplikator

Pemerintah telah menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator dan perwakilan pekerja selama kurang lebih empat bulan untuk merumuskan kebijakan ini.

Hasil diskusi tersebut menunjukkan adanya komitmen dari pihak aplikator untuk melaksanakan pemberian BHR secara adil dan tepat waktu.

Meskipun demikian, skema pemberian BHR belum dirinci secara lengkap oleh pemerintah karena masih menunggu finalisasi dan pengumuman resmi bersama kebijakan THR nasional lainnya.

“Belum, nanti kita umumkan nanti, sesudah yang ada bersamaan THR-THR dan situasi itu,” ujar Yassierli.

Pada tahun lalu, sejumlah pengemudi ojol menyampaikan protes karena besaran BHR yang mereka terima dinilai terlalu kecil, yakni hanya sekitar Rp50.000.

Kementerian Ketenagakerjaan sempat memanggil pihak aplikator untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

Kebijakan BHR ini diharapkan mendukung terciptanya ekosistem ketenagakerjaan digital yang lebih baik dan memberikan kejelasan bagi para mitra pengemudi menjelang perayaan Idulfitri 2026.

(AKM/NID/RAD)

Trending