Connect with us

Ekonomi

Sempat Turun, Harga Emas Hari Ini 31 Oktober Langsung Loncat Rp42.000 per Gram!

Harga emas Antam 24 karat hari ini, Jumat 31 Oktober 2025, naik Rp42.000 per gram. Simak daftar harga terbaru dan info buyback di sini.

Logompn

Published

on

Sempat turun, harga emas hari ini 31 oktober langsung loncat rp42.000 per gram!
Harga emas antam hari ini, 31 Oktober 2025. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 31 Oktober 2025 - Harga emas batangan 24 karat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada hari ini, Jumat (31/10).

Setelah mencatat penurunan selama sepekan terakhir, harga emas Antam melonjak Rp42.000 per gram, menetapkan harga jual terbaru sebesar Rp2.305.000 per gram.

Peningkatan harga ini juga berdampak pada harga buyback emas Antam yang turut naik sebesar Rp42.000 per gram menjadi Rp2.170.000 per gram.

Harga Emas Antam Hari Ini (31 Oktober 2025)

Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, berikut rincian harga emas hari ini berdasarkan berat satuannya:

Berikut adalah tabel rincian harga emas Antam per gram pada Jumat (31/10):

Berat emas Harga (Rp)
0,5 gram 1.202.500
1 gram 2.305.000
2 gram 4.550.000
3 gram 6.800.000
5 gram 11.300.000
10 gram 22.545.000
25 gram 56.237.000
50 gram 112.395.000
100 gram 224.712.000
250 gram 561.515.000
500 gram 1.122.820.000
1.000 gram 2.245.600.000

Harga tersebut berlaku untuk produk emas batangan bersertifikat dari Antam, dan dapat berbeda tergantung pada lokasi pembelian serta ketersediaan stok.

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam sempat menunjukkan tren menurun, dengan kisaran harga antara Rp2.674.000 hingga Rp2.354.000 per gram.

Sementara itu, dalam kurun waktu sebulan terakhir, harga bergerak di rentang Rp2.222.000 hingga Rp2.487.000 per gram.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Kebijakan ini tetap berlaku pada setiap transaksi buyback yang memenuhi batas nilai tersebut, dan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan oleh konsumen saat melakukan penjualan kembali emas batangan ke Antam.

Baca Juga:  Pegadaian Digital Hadirkan Fitur Baru untuk Investasi Emas dan Bullion!

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending