Connect with us

Berita

Eks Bupati Sleman jadi Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pariwisata

Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, resmi ditahan Kejari Sleman atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 senilai Rp68,5 miliar.

Logompn

Published

on

Eks bupati sleman jadi tersangka kasus korupsi hibah pariwisata
Ilustrasi Penjara. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Oktober 2025 - Eks Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Penahanan dilakukan pada Selasa (28/10) di Lapas Kelas II A Yogyakarta (Lapas Wirogunan) setelah ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.

Penetapan penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-03/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

“Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana; tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Bambang kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Selasa (28/10).

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 30 September 2025.

Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata senilai Rp68.518.100.000 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2020.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 sesuai dengan Permenkeu No 46/PMK/07/2020.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana hibah disalurkan kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang tidak sesuai dengan perjanjian hibah.

Penyaluran itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga:  Tragis! Bayi 6 Bulan Meninggal Dunia usai Dibanting Ayah Kandung di Ciputat

Peraturan tersebut menetapkan penerima hibah di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.952.457.030 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam proses penyidikan, Kejari Sleman juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta perangkat elektronik seperti telepon genggam.

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan

Kejari Sleman telah memeriksa lebih dari 300 orang saksi, termasuk Sri Purnomo yang telah diperiksa dua kali.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dan berbagai dokumen pendukung.

Bambang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kejaksaan Negeri Sleman terus menjaga komitmen dalam penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan,” tegasnya.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AKM/NID/RAD)

Trending