Connect with us

Berita

Eks Ketua PN Surabaya Dihukum 7 Tahun Bui Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks PN Surabaya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus suap dalam vonis bebas terhadap Ronal Tannur.

Logompn

Published

on

Eks ketua pn surabaya dihukum 7 tahun bui buntut kasus suap vonis bebas ronald tannur
Eks Ketua PN Surabaya Dihukum 7 Tahun Bui Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur | Gambar: pn-jakartapusat.go.id

MPN Indonesia 29 Juli 2025 - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi tuntutan hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (28/7).

Tuntutan ini berkaitan dengan kasus suap dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya didakwa dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Hasil penyelidikan mengungkap hubungan antara advokat dan pejabat peradilan dalam upaya memengaruhi keputusan hukum, sebagaimana ditunjukkan dalam keterlibatan Lisa Rachmat dalam pengaturan majelis hakim untuk terdakwa Ronald Tannur.

Jaksa meyakini bahwa Rudi menerima gratifikasi senilai SG$43 ribu atau setara Rp548 juta dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang diinginkan untuk menangani perkara Ronald, di antaranya ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (28/7).

Selain hukuman penjara, Rudi Suparmono juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta yang jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambahnya.

Penyidik Temukan Gratifikasi Sebesar Rp21,9 Miliar

Dalam proses hukum ini, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jaksa menilai bahwa tindakan Rudi yang masuk dalam kategori hukum dan kriminal ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan kasus korupsi.

Baca Juga:  Siswi SMA di Sumut Diperkosa 10 Pria, 2 Pelaku Ditangkap oleh Warga

Selain suap dari pengacara Ronald, penyidik juga menemukan gratifikasi lain dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing di kediaman Rudi saat penggeledahan.

Total konversi nilai gratifikasi yang ditemukan mencapai sekitar Rp21,9 miliar yang terdiri dari:

  • Uang tunai dalam bentuk rupiah: Rp1,7 miliar lebih
  • Mata uang asing: US$383.000
  • Mata uang asing: SG$1.099.581

Terkait hal ini, jaksa menyebutkan bahwa uang-uang tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan keterkaitannya dengan perkara lain atau sumber yang sah.

(AKM/NID/RAD)

 

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga5 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita24 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita31 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita56 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending