Berita
Gaji Ratusan Pegawai Desa Sumberjaya Mandek sejak Agustus 2025 Imbas Kasus Korupsi
Hampir 600 pegawai dan unsur kelembagaan Desa Sumberjaya, Bekasi, belum menerima gaji sejak Agustus 2025 akibat Dana Desa tahap II belum cair.
Jawa Barat, MPN Indonesia 8 Januari 2026 - Ratusan pegawai dan unsur kelembagaan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum menerima gaji sejak Agustus 2025.
Mandeknya pencairan honor ini terjadi setelah mencuatnya kasus korupsi Dana Desa yang menyeret Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2024-2025, Sumardi, serta Bendahara Desa, Tabrani.
Hingga awal Januari 2026, kondisi keuangan desa masih terganggu dan berdampak pada terhambatnya pelayanan publik serta operasional kantor desa.
Kepala Urusan Perencanaan Desa Sumberjaya, Marhidin, menyebut hampir 600 pegawai belum menerima honor.
Mereka terdiri dari 382 ketua RT, 58 ketua RW, 30 anggota PKK, 27 perangkat desa, tujuh anggota LPM, enam petugas gali kubur, serta enam unsur lainnya.
Ia menjelaskan honor tersebut belum dibayarkan karena Dana Desa tahap II belum disalurkan.
“Yang 40 persen itu belum cair, termasuk honor-honor kami dan yang lainnya,” ujar Marhidin saat ditemui di Kantor Desa Sumberjaya, Rabu (7/1), dikutip MPN Indonesia dari Kompascom pada Kamis (8/1).
Penjabat Kepala Desa Sumberjaya saat ini, Ike Rahmawati, membenarkan kondisi tersebut.
Ia mengatakan kas desa kosong sehingga gaji dan operasional tidak dapat dibayarkan karena Dana Desa tahap II masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Kalau saya, hak saya sudah dibayar karena ASN. Tapi teman-teman ini sudah lama menunggu,” kata Ike dalam keterangannya pada Senin (5/1), dikutip dari RadarBekasi.
Kantor Desa Sempat Gelap Akibat Listrik Diputus
Dampak krisis keuangan desa juga terlihat dari terhentinya pasokan listrik di Kantor Desa Sumberjaya.
Sejak Rabu (31/12/2025) pukul 15.00 WIB, listrik diputus oleh PLN akibat tunggakan sebesar Rp433.000.
Pemutusan listrik membuat pelayanan administrasi desa dipindahkan ke pendopo dan Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang masih memiliki aliran listrik.
Sejumlah pegawai terpaksa menggunakan laptop pribadi untuk bekerja.
“Kalau gelap, ya tidak mungkin bekerja normal,” jelas Amir M., salah satu pegawai desa.
Ike menyatakan keterbatasan anggaran membuat pelayanan tetap dijalankan dalam kondisi darurat.
“Karena baru sehari, saya pikir ini masih kondusif. Tapi saya tidak tahu kalau dua atau tiga hari ke depan, entah apa yang terjadi,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak dilantik sebagai Pj Kepala Desa pada Agustus 2025, pembayaran listrik sempat ditanggung menggunakan dana pribadinya hingga November 2025.
“Kami minta keringanan waktu itu, jangan dulu diputus. Besoknya langsung kami bayarkan sampai bulan November,” sambung Ike.
Namun, pada Desember 2025, kemampuan tersebut tidak lagi memungkinkan.
Pegawai Desa Tertekan Secara Ekonomi
Marhidin mengaku prihatin melihat kondisi pegawai yang tetap bekerja meski tidak menerima gaji.
“Bukan cuma miris. Kami bahkan sampai jual barang-barang yang ada, sedangkan kami bekerja dituntut profesionalitas,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah segera mencairkan honor dan anggaran operasional desa.
“Cairkan honor kami dan bayarkan operasional. Karena kami bukan petugas sosial, kantor desa juga bukan masjid, dan memang seharusnya dapat bantuan operasional dari pemerintah daerah,” lanjut Marhidin.
Perangkat desa lainnya, Supriyadi, menyebut kondisi ekonomi pegawai semakin berat.
“Kami pegawai pada gadai motor, jual emas buat nopang keluarga,” imbuhnya.
Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap dijalankan.
“Sebagai pelayan masyarakat, kami tetap berjalan untuk pelayanan kesejahteraan. Seperti ambulans desa yang mobilitasnya tinggi untuk membantu warga miskin,” tambahnya.
Pemerintah Daerah dan DPRD Beri Tanggapan
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Bekasi, Jen Ali Fikri, menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan.
“Intinya, pelayanan publik harus tetap berjalan,” tuturnya.
Ia menyebut persoalan keuangan Desa Sumberjaya masih dalam tahap penelaahan sehingga belum dapat merinci langkah lanjutan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran desa.
“Enggak layak ketika ada kantor desa enggak bisa bayar listrik karena anggaran itu tahunan. Ini perlu jadi catatan penting,” tandasnya.
Ridwan juga menekankan pentingnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Supriyadi menambahkan hingga kini belum ada kepastian dari Badan Keuangan dan Aset Daerah terkait pencairan Dana Desa tahap II.
“Inilah yang kami tunggu. Dari BKAD menyatakan tahap dua itu tidak bisa tersalurkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat tahap satu,” tegasnya.
Pemerintah desa, kata dia, masih terus berkonsultasi dengan kecamatan dan dinas terkait.
“Sampai detik ini pun kami masih berkonsultasi dengan kecamatan dan dinas untuk meminta arahan kapan anggaran bisa dicairkan,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
