Connect with us

Berita

Harga Emas Hari Ini 19 November 2025 Naik!

Harga emas Antam naik menjadi Rp2.343.000 per gram pada Rabu (19/11), sementara harga buyback di Pegadaian justru turun.

Logompn

Published

on

Harga emas hari ini 19 november 2025 naik!
Harga emas hari ini, 19 November 2025. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 19 November 2025 - Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan pada Rabu (19/11), dengan harga jual naik Rp21.000 menjadi Rp2.343.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.322.000 per gram.

Informasi ini diumumkan oleh Logam Mulia melalui situs resminya pada pukul 08.30 WIB. Kenaikan juga terjadi pada harga buyback, yang naik menjadi Rp2.204.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam di Pegadaian pada hari yang sama justru mengalami penurunan.

Harga buyback untuk ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.223.000, turun Rp32.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Penurunan juga terjadi pada hampir seluruh ukuran emas, termasuk ukuran besar seperti 1.000 gram yang turun menjadi Rp2.201.616.000.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, dan tetap menjadi salah satu pilihan utama dalam aktivitas investasi.

Kenaikan harga jual ini berpotensi memengaruhi tren transaksi di pasar logam mulia, khususnya dalam aktivitas investasi jangka panjang.

Daftar Harga Emas Batangan Antam (19 November)

Ukuran (Gram) Harga Jual (Rp)
0,5 Rp1.221.500
1 Rp2.343.000
2 Rp4.626.000
3 Rp6.914.000
5 Rp11.490.000
10 Rp22.925.000
25 Rp57.187.000
50 Rp114.295.000
100 Rp228.512.000
250 Rp571.015.000
500 Rp1.141.820.000
1.000 Rp2.283.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan pajak, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali (buyback):

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.

Pajak buyback emas:

  • 1,5% untuk penjual dengan NPWP
  • 3% untuk penjual tanpa NPWP
Baca Juga:  Harga Perak Antam Hari Ini 12 Oktober 2026 Merangkak Naik ke Level Rp40.950 per Gram

Ketentuan ini berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dan pajak akan langsung dipotong dari total transaksi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending