Connect with us

Berita

Hasil Penmaba UNJ 2025 Diumumkan, Simak Cara Ceknya!

Peserta Penmaba UNJ 2025 sudah bisa cek hasil seleksi mulai 15 Juli. Simak jadwal pengisian UKT dan rincian biaya lengkap di sini.

Logompn

Published

on

Hasil penmaba unj 2025 diumumkan, simak cara ceknya!
Hasil Penmaba UNJ 2025 Diumumkan, Simak Cara Ceknya! Gambar : Instagram/@unj_official

MPN Indonesia 16 Juli 2025 - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengumumkan hasil tes dan seleksi jalur mandiri atau Penmaba 2025 mulai Selasa (15/7).

Pengumuman ini diperuntukkan bagi peserta yang telah mengikuti ujian tulis pada 1-10 Juli dan ujian keterampilan pada 5 Juli 2025.

Peserta dapat mengakses hasil seleksi secara daring melalui laman resmi Penmaba UNJ di https://penmaba.unj.ac.id.

Panduan Cek Hasil Penmaba UNJ 2025

Untuk melihat hasil seleksi, peserta disarankan menggunakan perangkat dengan koneksi internet stabil, seperti laptop atau komputer, guna menghindari gangguan saat membuka laman.

Peserta perlu menyiapkan:

  • Nomor peserta
  • Tanggal lahir
  • Jawaban pertanyaan keamanan

Setelah masuk ke laman Penmaba UNJ, pilih menu “Pengumuman Penmaba Ujian Tulis”, isi data pada kolom yang tersedia, lalu klik “Lihat Hasil” untuk mengetahui status kelulusan.

Tahapan Selanjutnya bagi Peserta yang Lolos

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, proses selanjutnya meliputi pengisian data Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan registrasi ulang.

  • Pengisian Data UKT: 17 – 25 Juli 2025
  • Pengumuman Besaran UKT: 27 Juli 2025
  • Pembayaran UKT & Registrasi Ulang: 28 Juli – 20 Agustus 2025

Rincian Biaya UKT dan IPI UNJ 2025

UNJ menetapkan delapan kelompok UKT untuk jenjang Sarjana dan Diploma, tergantung program studi dan kemampuan ekonomi mahasiswa:

  • Kelompok 1: Rp500.000
  • Kelompok 2: Rp1.000.000
  • Kelompok 3: Rp2.700.000 – Rp5.300.000
  • Kelompok 4: Rp3.400.000 – Rp6.200.000
  • Kelompok 5: Rp4.000.000 – Rp7.200.000
  • Kelompok 6: Rp4.700.000 – Rp8.500.000
  • Kelompok 7: Rp5.400.000 – Rp10.500.000
  • Kelompok 8: Rp5.700.000 – Rp12.000.000

Selain UKT, mahasiswa jalur mandiri juga wajib membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibagi menjadi empat kelompok:

  • Kelompok 1: Rp7.500.000 – Rp27.100.000
  • Kelompok 2: Rp15.100.000 – Rp54.200.000
  • Kelompok 3: Rp22.600.000 – Rp81.300.000
  • Kelompok 4: Rp30.200.000 – Rp108.500.000
Baca Juga:  Mendiktisaintek: Ada 122 Program Studi Ditutup Sepanjang 2026

Besaran IPI disesuaikan dengan program studi yang dipilih dan ditentukan secara transparan oleh pihak universitas.

(AKM/NID/RAD)

 

Trending